Ribuan Koperasi di Lampung Terancam Bubar

Redaksi

Senin, 7 Mei 2018 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Maraknya pertumbuhan koperasi dalam beberapa tahun terakhir, membuat data base tentang koperasi aktif dan non aktif tidak dapat terdeteksi. Oleh sebab itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) melakukan penertiban terhadap koperasi yang telah tidak aktif.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembaharuan data base koperasi.

\”Sejauh ini sudah terdata 40 ribu koperasi non aktif yang akan dibubarkan. Kita tidak membutuhkan banyaknya koperasi jika tidak memberikan dampak yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi. Yang perlu diperbanyak itu anggota koperasi, bukan koperasinya,\” tegas Meliadi saat diwawancara usai menjadi key note speaker pada acara Konsolidasi Nasional BMT 2018 di Hotel Emersia, Senin (7/5).

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung, Satria Alam mengatakan, dari total 5.049 jumlah koperasi di Lampung, sebanyak 2.393 disinyalir non aktif.

\”Yang dievaluasi Kementerian ada sekitar 62 ribu. Untuk di Lampung sendiri, ada 2393 yang terancam dibubarkan. Datanya sudah kita kirim ke pusat, tinggal menunggu kepastian saja,\” ungkapnya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berdasarkan UU nomor 25 tahun 1995 tentang koperasi, kategori koperasi yang tidak aktif adalah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut. Kemudian, yang kedua adalah koperasi tersebut tidak aktif lagi dalam aktivitas koperasi.

Dia menekankan kepada pemerintah kabupaten/kota melalui dinas koperasinya masing-masing, agar membantu dalam pembinaan kepada koperasi yang ada. Sebab, salah satu syarat koperasi yang sah nantinya harus sudah memiliki sertifikat dari kementerian.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

\”Jadi nantinya, koperasi yang legal itu punya legalisasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM berupa sertifikat. Ini sebagian besar sudah dilakukan, dan masih dalam tahap pendataan,\” ujarnya. (Aby)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 15:04 WIB

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital ‎

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB