Tanggamus (Netizenku.com): Upaya penyelidikan Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap), atas pelaku yang dalam aksinya kerap mengaku Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Pandra Arsyad.
Kapolsek Kota Agung, AKP Muji Harjono, SE mengatakan pelaku bernama Reza Fahlepi (26) warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau. Pelaku saat ini masih berstatus sebagai napi di salah satu Lapas Provinsi Lampung, itu terungkap atas pelaporan warga yang telah menjadi korban kelicikannya.
\”Pada Selasa (25/3) pelaku dapat kami identifikasi, pelaku merupakan Napi di salah satu Lapas di Provinsi Lampung,\” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3).
Menurut AKP Muji, pengungkapan berawal laporan Rodial (33), warga Pekon Sukajaya yang telah menjadi korban penipuan dari pelaku Reza Pahlefi, yang mengaku Kepala Pekon Ketapang Limau. Atas penipuan itu korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta rupiah yang ditransfernya di ATM Kota Agung pada 1 Maret 2020.
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan pengembangan dan keterangan pelaku, ternyata ia juga sering melakukan penipuan mengatasnamakan Kabid Humas Polda Lampung, guna meminta uang kepada korbannya.
Kemudian, selain mengaku Kabid Humas Polda Lampung, ia juga mengaku salah satu Calon Bupati Pesawaran, dan meminta sejumlah uang kepada warga Pesawaran untuk dana kampanye.
\”Pelaku dalam melancarkan aksinya juga sering mengaku sebagai Kabid Humas Polda Lampung, itu juga sesuai dengan hasil screenshot Whatsapp handphone yang digunakan pelaku,\” kata Kapolsek.
AKP Muji menjelaskan, pengungkapan bermula laporan korban, lalu dilakukan croscek ke BRI dapat diketahui penerima uang transferan pria berinisial DE warga Sukoharjo Pringsewu.
Namun, DE tidak mengenal pelaku, sebab ATM hanya dipinjam oleh EV yang merupakan pacar dari pelaku Reza Fahlepi, yang juga beralamat di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan keterangan keduanya, penyelidikan mengerucut kepada pelaku Reza Fahlepi, yang ternyata pelaku sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Provinsi Lampung.
\”Berdasarkan keterangan itu, kami bergerak ke Lapas tersebut sehingga ia berhasil diidentifikasi dan mengakui semua perbuatannya,\” jelasnya.
Sambungnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dua saksi DE dan EV selaku penerima uang, dapat diketahui bahwa EV juga menjadi korban penipuan pelaku Reza Fahlefi yang mengaku anggota DPRD Pesawaran dan berpacaran melalui telpon.
\”Saat kejadian, ATM saksi EV sedang diblokir lalu minta tolong saudaranya DE meminjam ATM, setelah mengambil uang kemudian diserahkan kepada seseorang suruhan pelaku yang datang ke rumahnya,\” terangnya. (Arj)