Revisi Perda RZWP3K Lampung Dibatalkan

Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung melaporkan PT Dataran Bahuga Permai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan, Jumat (23/10). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung melaporkan PT Dataran Bahuga Permai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan, Jumat (23/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin, 25 Oktober 2021 membatalkan usul komisi III DPRD Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, RZWP3K, Provinsi Lampung Tahun 2018 – 2038.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyatakan bahwa pembatalan Revisi Perda RZWP3K Lampung yang sarat kepentingan tersebut ialah merupakan hal yang benar harus dilakukan karena ada beberapa hal yang menjadi dasar Walhi Lampung menolak revisi perda tersebut.

Baca Juga  DPRD Lampung Dukung Pabrik Rokok HS Serap 3.000 Pekerja Lokal

“Selain itu juga pembatalan Revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung menandakan bahwa tidak ada hal yang urgensi serta semangat keberpihakan kepada lingkungan hidup dan masyarakat pesisir sehingga perda tersebut harus dilakukan revisi sebelum waktunya,” kata Irfan dalam siaran persnya, Selasa (26/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses revisi Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K tersebut, Walhi mencatat beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam proses revisi.

Baca Juga  Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Di antaranya; revisi perda tersebut tidak didahului dengan pelaksanaan peninjauan kembali serta tidak didahului dengan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), revisi Perda RZWP3K yang dilakukan cacat administrasi karena direvisi dalam jangka waktu kurang dari 5 tahun dan tanpa adanya landasan-landasan atau alasan yang mendasar yang memungkin untuk dilakukan perubahan.

Baca Juga  Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong

“Kemudian landasan atau dasar-dasar kebijakan dalam revisi perda tersebut selalu berubah-ubah dalam setiap pertemuan pembahasan revisi Perda RZWP3K,” ujar dia.

Berita Terkait

Kwarda Lampung Buka Puasa Bersama 50 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial
DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB