Residivis Jambret Kembali Berurusan dengan Polisi

Redaksi

Senin, 25 Maret 2019 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Talangpadang berhasil meringkus Irsan Effendi (25), pelaku jambret yang juga berstatus sebagai residivis kasus serupa pada medio 2016 silam.

Penangkapan tersangka yang merupakan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kotaagung Barat Tanggamus ini, berawal dari penyelidikan laporan seorang pengendara wanita di Jalan Raya Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting, pada 25 Februari 2019 pukul 14.30 Wib. Dimana Elza Febrina (16) tengah melintas di jalinbar ruas Gisting Permai dan menjandi korban pelaku, akibatnya korban yang masih berstatus pelajar di kecamatan Gisting, Tanggamus ini, menderita kerugian dengan kehilangan satu unit handphone Iphone 6 plus senilai Rp7 juta.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH menuturkan, tersangka sudah beraksi sejak tahun 2016 silam, dan selalu menargetkan wanita sebagai korbannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Jadi pelaku ini memang residivis, dan sudah beraksi sejak tahun 2016 dan menjalani Vonis 2 tahun dalam kasus yang sama, bebas tahun 2018. Ia selalu mengincar wanita sebagai korbannya karena dianggap lemah,\” ucap AKP Edi Qorinas, Senin (25/3).

Lanjutnya, penangkapan tersangka dilakukan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Talangpadang pada Jumat (22/3) malam di Jalan Raya Kecamatan Gisting dan hasil pemeriksaan sementara tersangka selalu seorang diri ketika melancarkan aksinya.

\”Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone 6 plus milik korbannya dan sepeda motor yang digunakan tersangka,\” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

\”Akibat perbuatannya, pelaku terancam kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,\” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Irsan Effendi dalam pengakuannya mengatakan bahwa biasanya sasaran aksi jambretnya adalah perempuan, sebab diangkap lemah dan tidak dapat mengejar.

Namun usai ditangkap, tersangka mengaku telah dua kali menghuni sel tahanan Polres Tanggamus itu menyesali perbuatannya.

\”Sudah dua kali jambret perempuan, sekarang saya menyesal dan berniat berubah,\” kata pria yang telah memiliki 1 anak tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Lampung Catat Inflasi September 0,14 Persen, Terendah di Sumatera

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Deni Ribowo Apresiasi Penghargaan KPK untuk Pendidikan Antikorupsi Lampung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Gubernur Mirza Kukuhkan Kepala BPKP dan Pengurus AAIPI Lampung 2026–2029

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Berita Terbaru