Residivis Jambret Kembali Berurusan dengan Polisi

Redaksi

Senin, 25 Maret 2019 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Talangpadang berhasil meringkus Irsan Effendi (25), pelaku jambret yang juga berstatus sebagai residivis kasus serupa pada medio 2016 silam.

Penangkapan tersangka yang merupakan warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kotaagung Barat Tanggamus ini, berawal dari penyelidikan laporan seorang pengendara wanita di Jalan Raya Pekon Gisting Permai Kecamatan Gisting, pada 25 Februari 2019 pukul 14.30 Wib. Dimana Elza Febrina (16) tengah melintas di jalinbar ruas Gisting Permai dan menjandi korban pelaku, akibatnya korban yang masih berstatus pelajar di kecamatan Gisting, Tanggamus ini, menderita kerugian dengan kehilangan satu unit handphone Iphone 6 plus senilai Rp7 juta.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Hadiri Peringatan Nuzulul Quran

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto SIK MM. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH menuturkan, tersangka sudah beraksi sejak tahun 2016 silam, dan selalu menargetkan wanita sebagai korbannya.

\”Jadi pelaku ini memang residivis, dan sudah beraksi sejak tahun 2016 dan menjalani Vonis 2 tahun dalam kasus yang sama, bebas tahun 2018. Ia selalu mengincar wanita sebagai korbannya karena dianggap lemah,\” ucap AKP Edi Qorinas, Senin (25/3).

Baca Juga  Peringati Hari Bhakti Adyaksa ke-63 Kejari Pringsewu Gelar Seminar

Lanjutnya, penangkapan tersangka dilakukan Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Talangpadang pada Jumat (22/3) malam di Jalan Raya Kecamatan Gisting dan hasil pemeriksaan sementara tersangka selalu seorang diri ketika melancarkan aksinya.

\”Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Handphone Iphone 6 plus milik korbannya dan sepeda motor yang digunakan tersangka,\” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga  Pilkakon Serentak Tanggamus Ikuti Protokol Kesehatan

\”Akibat perbuatannya, pelaku terancam kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,\” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Irsan Effendi dalam pengakuannya mengatakan bahwa biasanya sasaran aksi jambretnya adalah perempuan, sebab diangkap lemah dan tidak dapat mengejar.

Namun usai ditangkap, tersangka mengaku telah dua kali menghuni sel tahanan Polres Tanggamus itu menyesali perbuatannya.

\”Sudah dua kali jambret perempuan, sekarang saya menyesal dan berniat berubah,\” kata pria yang telah memiliki 1 anak tersebut. (Arj)

Berita Terkait

Mulyadi Irsan Optimis Kabupaten Tanggamus Bebas dari Polio
Mulyadi Irsan Lantik Plh Sekretaris Kabupaten Tanggamus
DPK Apdesi Talangpadang Galang Dana Korban Kebakaran
72 Pekon Terima Nota Dinas Penyaluran DD Tahap Kedua
BKPSDM Tanggamus Hentikan Sementara Pengisian LHKPN Kakon
TNI-Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden ke Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Kukuhkan 229 Kakon
Gangguan Teknis Server PDN Hambat Siskeudes Penggunaan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB