Resahkan Warga, Preman Kampung Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 14 Juni 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung (Netizenku.com): Polsek Pugung, Polres Tanggamus, menangkap seorang pria berinisial AS (26) warga Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok, dalam persangkaan kepemilikan senjata tajam dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan preman kampung yang sering mabuk-mabukan dan sangat meresahkan mengganggu ketenangan warga ketika mabuk minuman keras.

Fakta lain, sebelumnya tersangka juga terlibat perkelahian pada tanggal 12 April 2021 menggunakan senjata tajam hingga seorang warga mengalami luka-luka, namun warga tersebut tidak mau melapor dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan sarana rembuk pekon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, SH. MH, mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 22 Mei 2021 atas nama korbannya Rudi Hadi Suwarno (38) yang diancam dibunuh oleh korban menggunakan senjata tajam jenis pedang.

“Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah mertuanya di Pekon Gunungterang Kecamatan Bulok, Minggu (13/6) pukul 22.00 WIB,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (14/6).

Baca Juga  Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Ipda Okta Devi pihaknya juga sedang melakukan pencarian pedang yang digunakan untuk mengancam korban.

“Untuk barang bukti masih dalam pencarian, sebab menurut tersangka pedang tersebut sudah dibuang di perkebunan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula saat korban dan saksi sedang ngobrol di warung bakso milik orang tua korban, tepatnya depan rumah korban, tersangka tiba-tiba datang lalu memukul topi saksi dan langsung meminta uang kepada korban.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Dikarenakan tersangka dalam keadaan mabuk maka didiamkan oleh korban, namun karena korban diam, tersangka merasa tersinggung lalu marah dengan korban, sehingga korban bangun dari duduknya dan hampir terjadi perkelahian, lalu korban masuk rumah dan tersangka pergi.

Tidak berselang lama, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang sambil berteriak-teriak memanggil korban, saat korban keluar itu tersangka menebaskan pedangnya, tetapi korban berhasil mengelak dan pedang hanya mengenai tiang warung bakso milik orang tua korban.

“Atas peristiwa tersebut, korban kemudian berlari meminta perlindungan warga, selanjutnya melapor ke Polsek Pugung karena merasa nyawanya terancam,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, dalam kesehariannya tersangka yang disebut preman di kampungnya itu sering mabuk-mabukan di lingkungan dan masyarakat merasa takut dan resah.

“Tersangka dikenal sangat meresahkan, bahkan pada tanggal 12 April 2021 juga pernah membacok tetangganya, namun korban tidak mau melapor dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan sarana rembuk pekon,” imbuhnya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadapnya dipersangkakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman perbuatan tidak menyenangkan 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun terhadap kepemilikan senjata tajam,” katanya.

Sementara itu, menurut tersangka bahwa ia benar melakukan hal tersebut kepada korban karena kesal tidak diberikan uang untuk membeli minuman keras, bahkan hingga mengambil senjata tajam jenis pedang dengan niat melukai korban.

“Ya saya minta uang nggak dikasih. Makanya saya pulang ambil pedang untuk melukai dia, cuma dia menghindar,” ucap pria bertatoo di lengan kiri tersebut. (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Pastikan Relokasi Pasar Talang Padang Berlanjut, Pedagang Digratiskan Sewa Selama 12 Bulan
Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB