Resahkan Warga, Preman Kampung Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 14 Juni 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung (Netizenku.com): Polsek Pugung, Polres Tanggamus, menangkap seorang pria berinisial AS (26) warga Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok, dalam persangkaan kepemilikan senjata tajam dan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan preman kampung yang sering mabuk-mabukan dan sangat meresahkan mengganggu ketenangan warga ketika mabuk minuman keras.

Fakta lain, sebelumnya tersangka juga terlibat perkelahian pada tanggal 12 April 2021 menggunakan senjata tajam hingga seorang warga mengalami luka-luka, namun warga tersebut tidak mau melapor dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan sarana rembuk pekon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, SH. MH, mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 22 Mei 2021 atas nama korbannya Rudi Hadi Suwarno (38) yang diancam dibunuh oleh korban menggunakan senjata tajam jenis pedang.

“Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah mertuanya di Pekon Gunungterang Kecamatan Bulok, Minggu (13/6) pukul 22.00 WIB,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (14/6).

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Ipda Okta Devi pihaknya juga sedang melakukan pencarian pedang yang digunakan untuk mengancam korban.

“Untuk barang bukti masih dalam pencarian, sebab menurut tersangka pedang tersebut sudah dibuang di perkebunan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Pekon Sukaagung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Kejadian bermula saat korban dan saksi sedang ngobrol di warung bakso milik orang tua korban, tepatnya depan rumah korban, tersangka tiba-tiba datang lalu memukul topi saksi dan langsung meminta uang kepada korban.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Dikarenakan tersangka dalam keadaan mabuk maka didiamkan oleh korban, namun karena korban diam, tersangka merasa tersinggung lalu marah dengan korban, sehingga korban bangun dari duduknya dan hampir terjadi perkelahian, lalu korban masuk rumah dan tersangka pergi.

Tidak berselang lama, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang sambil berteriak-teriak memanggil korban, saat korban keluar itu tersangka menebaskan pedangnya, tetapi korban berhasil mengelak dan pedang hanya mengenai tiang warung bakso milik orang tua korban.

“Atas peristiwa tersebut, korban kemudian berlari meminta perlindungan warga, selanjutnya melapor ke Polsek Pugung karena merasa nyawanya terancam,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, dalam kesehariannya tersangka yang disebut preman di kampungnya itu sering mabuk-mabukan di lingkungan dan masyarakat merasa takut dan resah.

“Tersangka dikenal sangat meresahkan, bahkan pada tanggal 12 April 2021 juga pernah membacok tetangganya, namun korban tidak mau melapor dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan sarana rembuk pekon,” imbuhnya.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadapnya dipersangkakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, dan atau penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman perbuatan tidak menyenangkan 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun terhadap kepemilikan senjata tajam,” katanya.

Sementara itu, menurut tersangka bahwa ia benar melakukan hal tersebut kepada korban karena kesal tidak diberikan uang untuk membeli minuman keras, bahkan hingga mengambil senjata tajam jenis pedang dengan niat melukai korban.

“Ya saya minta uang nggak dikasih. Makanya saya pulang ambil pedang untuk melukai dia, cuma dia menghindar,” ucap pria bertatoo di lengan kiri tersebut. (Arj/len)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB