Lampung Timur (Netizenku.com): Para kepala desa (kades) se-Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), sambangi kantor Plt. Bupati Lamtim, Zaiful Bokhari, untuk mengadukan penggunaan dana desa (DD) yang sering kali dipermasalahkan oleh suatu lembaga.
Usai melakukan pertemuan, Zaiful Bokhari menjelaskan, kedatangan para kades untuk koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, karena mereka resah dalam penggunaan dana yang ada di desa.
“Kita selaku pemerintahan di kabupaten wajib melindungi dan memberikan solusi bagi seluruh aparatur desa yang apabila mengalami suatu keresahan akibat suatu persoalan. Dalam hal ini, kita mencoba cari tahu letak persoalannya, sehingga kita dapat mencari solusi. Jangan sampai persoalan keresahan yang dialami beberapa desa yang ada di Way Bungur ini menimbulkan keresahan yang berkepanjangan, sehingga mengganggu pelaksanaan dana desa pada 2018 ini. Kita tidak mau dalam pelaksanaan dana desa ini ada kendala atau keresahan, karena hal tersebut merupakan amanat dari presiden,\” ungkapnya.
Karena bagaimanapun dan apapun persoalannya yang menyangkut dana yang ada di desa itu harus diketahui dan itu diamanatkan dalam undang-undang. “Saya selaku pimpinan wajib mengetahui setiap persoalan yang ada, jangan karena dipanggil dan dipermasalahkan suatu lembaga, langsung resah. Kalau dipanggil dan dipermasalahkan, tentu boleh ditanya apa pemasalahannya. Kalau kegiatan-kegiatan yang menyangkut dana yang ada di desa dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan aturan maka tentu tidak perlu dikhwatirkan kalau ada lembaga yang mencoba memanggil dan mempermasalahkannya,” tambahnya.
Kalau kegiatannya sudah sesuai dengan aturan dan bisa dipertanggungjawabkan, maka itu tidak akan menimbulkan masalah. Kalau sesuai dengan aturan dan ada yang diam-diam mempermasalahkan, maka tentu hal itu dapat diminta agar diperjelas apa letak permasalahannya. Kalaupun ada permasalahan di desa, pemerintah kabupaten memiliki APIP. Misalnya ada kesalahan administrasi maka tentu hal ini akan ditangani oleh APIP Pemkab Lamtim dan tidak boleh langsung ditangani oleh lembaga manapun tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Maka dalam hal ini, saya memberikan pemahaman terkait aturan-aturan dan sekaligus menekankan, agar para kepala desa tidak perlu takut dalam melaksanakan kegiatan dana desa, asal sesuai dengan aturan,\” imbuhnya.(Nainggolan)