Rendahkan Mahasiswa, IMM Desak Bupati Copot Sekdis Pendidikan

Redaksi

Senin, 23 September 2019 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Protes terhadap ucapan Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah PC Pringsewu kirimkan surat kepada Bupati, H Sujadi untuk segera mencopot Rustian dari jabatan tersebut, Senin (23/9)

Sebagai sekretaris dinas Rustian yang dinilai sudah merendahkan status mahasiswa Pringsewu secara keseluruhan dengan menyebut bahwa demo yang dilakukan mahasiswa hanya berujung pada permintaan jatah proyek. Hal tersebut dikatakan oleh Efi Hadiyanto melalui pesan Whatsapps yang dikirimkan kepada media ini

Baca Juga  SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi

\”Menindaklanjuti Aksi IMM Pringsewu pada tanggal 13 September 2019, dengan beberapa tuntutan salah satunya terkait statement sekdis pendidikan. IMM Pringsewu pada tanggal 23 September melayangkan surat ke Bupati Pringsewu dengan meminta Bupati memberhentikan Sekdis Pendidikan dari jabatannya. Karena tindakan amoral melalui lisan yg sudah dilontarkan, dan meminta Bupati segera ambil tindakan terkait masalah tersebut,\” pesannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya yang diucapkan Rustian saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) sudah merendahkan status mahasiswa Pringsewu.

Sehingga mahasiswa yang tergabung kedalam IMM Pringsewu ini, mendesak Bupati untuk segera mengambil langkah untuk segera mencopot Rustian sebagai Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bila surat yang sudah dilayangkan tidak juga direspon lanjut Efi, IMM akan kembali menggelar demo.

Baca Juga  Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Berganti, Ini Pejabat Barunya

“Sebagai bagian dari mahasiswa, kami sudah cukup sabar menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan hingga kurun waktu 10 hari. Tapi nampaknya, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” tambah Efi.

Saat hendak dikonfirmasi terkait surat tuntutan yang dilayangkan kepada Bupati Pringsewu, Rustian enggan menanggapi. Sampai berita ini di turunkan sambungan seluler maupun Aplikasi Whatsapps dengan nomor 0823 7218 xxxx tidak bisa terhubung. (Darma)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru