Rektor UIN RIL 2021-2025 Kewenangan Menteri Agama

Redaksi

Sabtu, 12 Juni 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL Periode 2021-2025, Dr. Asriani S.H. M.H., Sabtu (12/6). Foto: Netizenku.com

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL Periode 2021-2025, Dr. Asriani S.H. M.H., Sabtu (12/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) akan mengirimkan 10 nama Bakal Calon Rektor UIN RIL Periode 2021-2025 ke Kementerian Agama RI pada Senin (14/6).

Berdasarkan Pengumuman Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL Nomor: 05/Pansel Rek/05/2021 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor UIN RIL Periode 2021-2025 Yang Memenuhi Syarat Administratif terdapat 10 nama bakal calon rektor.

Yaitu Prof. Wan Jamaluddin, Prof. Dr. Ida Umami, Prof. Dr. H Deden Makbuloh, Prof. Dr. Hj Nirva Diana, Prof. Dr. H Syaiful Anwar, Prof. Dr. Agus Pahrudin, Prof. Dr. Tulus Suryanto, Prof Dr. H Syaripudin, Prof. Dr. Alamsyah, Prof. Dr. Hj Siti Patimah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Senin kita kirim, selanjutnya kalau sudah sampai di Jakarta yang punya kewenangan untuk menentukan rektor dari pihak kementerian karena mereka ada komisi pemilihan, Komisi Seleksi Pemilihan Rektor, yang terdiri dari berbagai unsur,ada akademisi, ulama, dan pejabat umum,” kata Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL, Dr. Asriani S.H. M.H., ketika ditemui Netizenku.com, Sabtu (12/6).

Dia menjelaskan dari 10 nama yang diserahkan panitia, nanti diseleksi tinggal 3 nama dan diserahkan ke Kementerian Agama RI.

Baca Juga  Sekdaprov Lampung Raih Penghargaan Sekda Terbaik Kategori Vision

“Menteri yang akan menentukan dari 3 besar ini siapa yang layak menjadi rektor,” ujar dia.

Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan ini menepis tudingan mahasiswanya yang tergabung dalam Forum Mahasiswa (Forma) bahwa Pemilihan Rektor UIN RIL tertutup. Forma meminta dalam Pemilihan Rektor UIN RIL, mahasiswa juga dilibatkan dan diajak berdialog.

“Dari 3 regulasi yang kita pedomani tidak ada melibatkan mahasiswa. Jangankan mahasiswa, dosen saja tidak dilibatkan. Saya sebagai Ketua Panitia menyeleksi berkas administrasi untuk kelayakan setelah itu kita teliti dan investigasi, baru kita serahkan kepada 38 anggota Senat untuk memberikan penilaian kualitatif,” kata dia.

Baca Juga: Pilrek UIN Raden Intan Lampung Dinilai Tertutup

Setelah di Senat, lanjut Asriani, akan diserahkan ke Rektor dan selanjutnya Rektor menyerahkan ke Kementerian Agama RI.

“Finalnya itu di kementerian, tugas kami hanya sampai di penyeleksian berkas,” tegas dia.

Asriani mengatakan Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN RIL berlangsung sangat transparan, panitia selalu mengumumkan setiap tahapan penjaringan lewat website UIN RIL, https://www.radenintan.ac.id/pengumuman/ sejak bulan Mei 2021.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

“Kan peraturannya bisa diunduh, termasuk jadwal dan pengumuman siapa yang bersedia untuk pencalonan. Jadi kita sangat transparan tidak boleh ditutupi malah jadi banyak pertanyaan. Sudah eranya transparansi, kita juga sebar di media sosial. Siapa yang mau mengunduh silahkan,” pungkas Asriani.

Pilrek UIN RIL Sarat Peluang Praktik KKN

Forma UIN RIL pada Kamis 10 Juni 2021, kembali melakukan aksi pengawalan terhadap proses Pemilihan Rektor UIN RIL.

“Dalam aksi lanjutan kali ini, tuntutan mahasiswa masih sama yaitu meminta adanya transparansi keterbukaan dalam proses pemilihan rektor,” kata Koordinator Lapangan Forma UIN RIL, Ahmad Suban Rio.

Pilrek UIN Raden Intan Lampung Dinilai Tertutup
Forum Mahasiswa (Forma) menggelar aksi di depan Gedung Rektorat UIN RIL terkait Pemilihan Rektor UIN RIL Periode 2021-2025, Rabu (9/6). Foto: Netizenku.com

Dalam aksi tersebut, beberapa utusan DEMA F dan SEMA F melakukan komunikasi kepada Rektor UIN RIL Prof. Dr. Moh Mukri M.Ag untuk turun dan menemui massa aksi. Namun Prof Mukri tidak bersedia.

“Forma UIN telah melakukan kajian yang mendalam, menurut kami Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 7293 Tahun 2015 sebagai pedoman dalam proses pemilihan rektor itu dinilai banyak peluang terjadi praktik KKN di dalamnya,” ujar Rio.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: 7293 Tahun 2015 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Pada Kementerian Agama pada BAB III dan IV dijelaskan bahwa penilaian kualitatif yang dilakukan oleh senat dilaksanakan secara tertutup.

Baca Juga  Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

“Pertanyaannya adalah apa saja alat ukur Senat dalam memberikan penilaian tersebut,” kata Rio.

Dalam bab selanjutnya tentang mekanisme seleksi, lanjut dia, bagaimana komisi seleksi dapat menentukan kelayakan dan kepatutan sehingga dapat menghadirkan 3 nama yang dianggap paling patut dan layak dan seterusnya diberikan kepada menteri.

“Apa alat ukur sehingga 3 nama yang dipilih itu benar-benar layak dan patut, dalam proses ini pun diindikasikan banyak terjadinya kecurangan,” tegas Rio.

Berdasarkan hasil analisa pedoman yang dipakai dalam proses pemilihan rektor tersebut, Forma UIN RIL mendesak kepada panitia agar mahasiswa dapat dilibatkan dalam proses pengawasan pemilihan rektor agar terjadi pemilihan yang transparan terbuka dan objektif.

“Sehingga bisa menghadirkan pemimpin yang mampu memberikan keputusan dan kebijakan yang sesuai dengan masalah mahasiswa dan kampus,” kata Rio. (Josua)

Baca Juga: KPK Diminta Kawal Pilrek UIN Raden Intan Lampung

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:46 WIB

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:03 WIB

ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:34 WIB

Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:30 WIB

Sejumlah Pejabat Resmi Dilantik, Bupati Tubaba Minta ASN Bekerja Profesional

Kamis, 1 Januari 2026 - 11:58 WIB

Kapolres Tubaba Ungkap Capaian Penanganan Kamtibmas Selama 2025

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:44 WIB

Pemerintah Tiyuh Pulung Kencana Salurkan BLT Dana Desa Tahap IV

Sabtu, 27 Desember 2025 - 22:35 WIB

Capai Rp1,35 Miliar, Tiyuh Panaragan Realisasikan Program Dana Desa 2025

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya

Jumat, 16 Jan 2026 - 11:46 WIB

Lampung Selatan

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 15 Jan 2026 - 21:42 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Daerah di Rakorwasda 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB