Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), diduga belum penuhi regulasi aturan hukum terkait beasiswa 40 siswa di Politeknik Kelapa Sawit Citra Widya Edukasi (CWE) di Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Dugaan tersebut diketahui saat dinas terkait terhambat melakukan pencairan dana untuk beasiswa tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tubaba.
\”Bagaimana harus kami penuhi, kalau pengajuan pencairan mereka hanya satu lembar. Sementara regulasi terkait program beasiswa tersebut tidak mereka lampirkan,\” terang Kabid Anggaran BPKAD Tubaba Mukmin mendampingi Kapala Badan Mirza Irawan saat dikonfirmasi netizenku.com terkait kendala pencairan beasiswa tersebut, Kamis (21/2).
Mukmin mengatakan, selama ini pencairan dana beasiswa bagi DIII Perkebunan di Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) berjalan dengan baik sebab regulasi aturannya jelas dan sudah berjalan 4 tahun ini.
\”Apakah regulasi aturan beasiswa DIII Kelapa Sawit ke Politeknik CWE ini menginduk ke Perbup no 24 tahun 2016 tentang program beasiswa pendidikan kami juga belum mengetahuinya, karena Perbup ini awalnya (by design-nya) digunakan untuk beasiswa DIII Perkebunan Fakultas Pertanian Unila,\” tukasnya.
Menurutnya, pada dasarnya BPKAD Tubaba tidak pernah menghambat pencairan dana tersebut. Sebab, dananya memang sudah masuk dalam APBD murni tahun 2019.\”Anggaran memang sudah ready, yang penting syarat regulasi dipenuhi ya bisa dilaksanakan. Yang punya kegiatan ini harusnya proaktif menangani ini, dan apakah regulasi ini sudah ready kami juga gak tau karena kami belum terima,\” paparnya.
Hasil evaluasi APBD Tubaba tahun 2019 di Provinsi lanjut dia, beasiswa kuliah gratis Politeknik Kelapa Sawit ini harus mengacu dengan peraturan yang berlaku, spesifik dan memiliki payung hukum yang jelas, sebab setiap MoU dengan perguruan tinggi pasti berbeda-beda. \”Regulasi yang diminta Pemprov Lampung diharapkan bisa dilaksanakan, karena program ini di luar kewenangan daerah secara DIPA/umum, kalau pendidikan dasar tidak sampai segitu. Nah, karena ini perguruan tinggi ini harus ada Perda atau Perbup yang menjadi dasar program ini,\” terangnya.
Berdasarkan penelusuran wartawan, kegiatan kuliah gratis ini diduga tidak sesuai dengan Perbup nomor 24 tahun 2016 tentang bantuan program pendidikan. Itu mulai dari seleksi calon peserta, regulasi aturan, dan penentuan anggaran dalam kegiatan tersebut.
Bahkan, hingga saat ini bagian hukum belum mengetahui secara perinci MoU kerjasama yang dilakukan Dinas Pendidikan dengan pihak Universitas. \”Sampai sekarang kami tidak mengetahui apa isi MoU antar kedua belah pihak, karena kami tidak dilibatkan. Bahkan, kami tidak diberikan arsip,\” ujar Kabag Hukum, Syofian Nur.
Sementara Jumadi Kabid Dikdas pada Dinas Pendidikan Tubaba saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya belum mengetahui secara jelas. Diakuinya memang kegiatan tersebut masuk dalam bidang Pendidikan Dasar, \”Saya belum mengetahui secara detail, coba nanti tanyakan langsung dengan Kadis Pendidikan setelah beliau Pulang dari Bali,\” singkatnya.(Arie)