Ratusan WBP Rutan Kotaagung Terima Remisi HUT RI ke-78

Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Sebanyak 152 orang WBP Rutan Kelas IIB Kota Agung Kabupaten Tanggamus menerima remisi dalam Rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08/2023). Upacara Penyerahan Surat Keputusan Remisi dari Menteri Hukum dan HAM RI dilaksanakan secara simbolis bersamaan dengan Upacara Peringatan HUT RI di Lapangan Merdeka Kota Agung, Kab. Tanggamus oleh Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani,S.E.,M.M. Turut Hadir, Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh bersama jajaran Forkopimda.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Pada peringatan HUT RI tahun ini, total sebanyak 152 orang WBP diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa pidana, dan 1 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi sebesar 1 bulan. Surat Bebas dan Surat Keputusan Remisi diserahkan langsung oleh bupati Tanggamus.

“Dari 358 penghuni Rutan pada hari ini, alhamdulillah 152 orang diantaranya mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sementara yang tidak mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat, diantaranya masih berstatus tahanan, belum 6 bulan menjalani masa pidana, ataupun putusan belum inkrah,” terang Benny.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Hm (48) WBP yang langsung bebas mengungkapkan rasa syukurnya karena bisa langsung menghirup udara bebas.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Karutan, alhamdulilah hari ini saya dapat remisi dan langsung bebas. Terimakasih juga atas pembinaan yang sudah diberikan semoga kedepan saya bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Sebagai informasi, untuk besaran remisi yang diterima bervariatif, yakni 6 bulan 1 orang, 5 bulan 2 orang, 4 bulan 7 orang, 3 bulan 34 orang, 2 bulan 47 orang dan 1 bulan 61 orang. (Arj/Len)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB