Bandarlampung (Netizenku.com): Walhi Lampung menilai pembentukan Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040 belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis.
Pada Kamis (13/1) besok, Walhi Lampung akan mengirimkan kertas posisi yang ditujukan kepada DPRD Kota Bandarlampung sebagai bentuk respon atas pembentukan Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040 tersebut.
Dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Walhi mengatakan dalam perda RTRW terlihat belum adanya langkah serius serta komitmen oleh Pemerintah Kota Bandarlampung untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang kritis saat ini.
“Namun justru hanya semakin memperparah krisis ekologis dan berdampak munculnya bencana-bencana ekologis seperti banjir di tengah situasi krisis iklim di Kota Bandarlampung,” ujar Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri.
Melalui momentum revisi Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040 yang sudah dibahas sejak tahun 2019, lanjut dia, seharusnya menjadi sebuah semangat perubahan menghijaukan kembali Kota Bandarlampung.
“Untuk menyelamatkan Kota Bandarlampung dari bencana ekologis serta kota yang berkelanjutan dan tahan dari situasi perubahan iklim dalam jangka beberapa tahun ke depan,” kata dia.
Namun Walhi sangat menyayangkan momentum tersebut tidak hadir dan ternyata belum berpihak kepada semangat menghijaukan Kota Bandarlampung serta penyelamatan kota dari bencana ekologis.
“Bahkan permasalahan sampah, ruang terbuka hijau, pendangkalan dan penyempitan sungai, kerusakan bukit dan hilangnya daerah resapan air yang merupakan sumber bencana di Kota Bandar Lampung belum menjadi perhatian yang serius para penysun perda ini,” ujar dia.
Untuk itu, Walhi Lampung, kata Irfan akan melakukan konferensi pers dan mengundang media untuk mengawal Raperda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040 pada Kamis, 13 Januari 2022, pukul 09.00 Wib di Kantor DPRD Kota Bandarlampung. (Josua)