Raperda RLPP APBD Pringsewu 2023 Disahkan

Leni Marlina

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RLPP) APBD Pringsewu 2023, disahkan menjadi Peraturan Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Jumat (28/6/2024).

Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, serta dihadiri jajaran Pemkab dan Forkopimda setempat, mengatakan tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dijabarkan lebih rinci dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga  APDESI Pringsewu MoU dengan Advokat Nurul Hidayah

“Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, pemerintah daerah menyusun mekanisme dan prosedur pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang kita sahkan bersama pada hari ini,” katanya.

Selanjutnya, kata Marindo, Ranperda tersebut akan segera diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, hingga pada tahap evaluasi dari provinsi, dan apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi atas Ranperda dimaksud dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Baca Juga  Pertama Kali, Dua BHP Dilantik Secara Online Melalui Video Conference

“Dengan disahkannya Peraturan Daerah dimaksud, diharapkan membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Pihaknya juga bersyukur atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023, dimana Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kesembilan.

“Kedepan ini akan menjadi tugas kita untuk bersama-sama mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” tutupnya. (Reza)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Apresiasi Kontingen Lomba Saka Bhayangkara Polda Lampung
Pringsewu Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Provinsi Lampung 2024
Plh Penjabat Bupati Pringsewu Hadiri Seleksi Lomba TTG Nasional 2024
Gadis Belia di Pringsewu Jadi Korban Asusila Dukun Cabul
Pamnas Jejama 2024 di Pringsewu Diikuti 800 Peserta
Polres Pringsewu Ajak Raider Sukseskan Event Bhayangkara Trail Adventure
Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Ciptakan Situasi Kamtibmas
Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:08 WIB

Booming Kratom, Dielu-elukan Berkhasiat Sekaligus Dicurigai Sumber Mudarat

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:12 WIB

Pendapatan Sektor Pajak Balam Naik 7 Persen

Rabu, 26 Juni 2024 - 16:46 WIB

OJK Lampung: Kinerja Industri Jasa Keuangan Lampung Terjaga

Senin, 24 Juni 2024 - 13:50 WIB

Dinas Koperasi Siapkan Tempat Bagi Pelaku UMKM di Bandarlampung Expo

Minggu, 23 Juni 2024 - 17:27 WIB

Mengoptimalkan Bisnis Anda dengan Pilihan Internet Bisnis yang Tepat

Selasa, 18 Juni 2024 - 21:50 WIB

OJK-Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjol Ilegal

Jumat, 14 Juni 2024 - 23:50 WIB

Indosat-Google Cloud Perkuat Kerja Sama Strategis Berbasis AI

Senin, 10 Juni 2024 - 19:46 WIB

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dan Didukung Kinerja Intermediasi yang Semakin Kuat

Berita Terbaru

Kepala Disparekraf Lampung, Bobby Irawan, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Luki)

Lainnya

Disparekraf: Study Tour Boleh Asal Ada Muatan Edukasinya

Senin, 1 Jul 2024 - 13:37 WIB

PJ Gubernur Lampung, Samsudin, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Luki)

Lampung

Samsudin Dorong Pelaku UMKM Maksimalkan Peluang

Senin, 1 Jul 2024 - 10:45 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Senin, 1 Juli 2024

Minggu, 30 Jun 2024 - 22:55 WIB