Ramaikan! Berikut Jadwal Vaksinasi Rabies di 20 Kecamatan Se-Bandarlampung

Agis Dwi Prakoso

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Pertanian (Distan) Kota Bandarlampung telah mengeluarkan jadwal berkenaan dengan vaksinasi rabies gratis di 20 kecamatan. Kegiatan tersebut akan berlangsung sejak 20 hingga 30 Mei 2024 mendatang.

Kepala Distan Kota Bandarlampung, Erwin, mengharapkan bahwa kegiatan ini dapat mencegah penularan rabies pada hewan peliharaan. Kemudian memudahkan akses bagi warga sekitar.

Berdasarkan data yang diterima, pelaksanaan akan dilakukan berurutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tanggal 20 Mei, vaksinasi rabies dilakukan di Kecamatan Panjang, Sukabumi dan Bumi waras. Esoknya pada 21 Mei, dihelat di Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan dan Telukbetung Barat.

Kemudian pada 22 Mei, dilaksanakan di Kecamatan Telukbetung Utara, Tanjungkarang Pusat dan Enggal. Selang lima hari pada 27 Mei, giliran Kecamatan Kedaton, Tanjung Senang dan Sukarame.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Berikutnya di 28 Mei, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Wayhalim dan Kedamaian yang mendapat kesempatan.

Pada tanggal 29 Mei, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kemiling dan Langkapura. Kecamatan Labuhan Ratu dan Rajabasa menjadi yang terakhir di tanggal 30 Mei.

 

“Pemerintah Kota Bandarlampung telah memberi edaran resmi kepada seluruh camat. Mudah-mudahan berjalan dengan baik dan ramai,” kata Erwin saat dihubungi pada Kamis (16/5).

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Syarat yang harus dibawa saat vaksinasi, sambung Erwin, hanyalah membawa KTP dan hewan yang sehat. “Selain itu, hewan peliharaan minimal berusia 3 bulan dan tidak boleh dalam keadaan bunting,” tutur dia. (Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru