Rajabasa Nunyai Terancam Banjir Masif dengan Kehadiran Living Plaza Lampung

Redaksi

Jumat, 15 Januari 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung menolak rencana pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Walhi Lampung menyampaikan hal itu dalam Sidang Komisi Amdal (KPA) Kota Bandarlampung pada Jumat (15/1) via daring (dalam jaringan) melalui aplikasi ZOOM Meeting.

\”Menolak pembahasan dokumen AMDAL-RKL/RPL Pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung oleh PT Tiga Dua Delapan di Rajabasa Nunyai karena tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030,\” tegas Irfan Tri Musri selaku Direktur Eksekutif Walhi Lampung dalam siaran pers yang diterima Netizenku, Jumat (15/1) sore.

Pembangunan Living Plaza Lampung juga bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Baca Juga  Siswi SMP Korban Asusila di Bandarlampung Didampingi Psikolog

\”Dokumen AMDAL tidak memuat Rekomendasi BKPRD/TKPRD Kota Bandarlampung terkait kesesuaian ruang,\” ujar Irfan.

Secara spesifik dan tata ruang lokasi, kegiatan pembangunan Living Plaza Lampung berada di Kawasan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011- 2030 Pasal 19 Ayat (3) yang berbunyi:

\”Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. SPPK Kedaton dengan wilayah pelayanan Kecamatan Kedaton dan Rajabasa yang berfungsi sebagai Pusat Pendidikan Tinggi dan Budaya, Simpul Utama Transportasi Darat, perdagangan dan jasa, dan Permukiman Perkotaan; serta berada di Kawasan Perumahan/Permukiman Kepadatan Sedang sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 Ayat (2) huruf (b) angka (1) Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.\”

\"\"

\”Selain tidak sesuai dengan tata ruang, lokasi rencana aktivitas/kegiatan berada di wilayah yang selama ini menjadi daerah resapan air dan kawasan rawan bencana banjir yang mana bencana banjir terjadi setiap tahun di wilayah tersebut. Maka apabila aktivitas tersebut dilaksanakan maka akan terjadi bencana banjir yang lebih masif lagi di wilayah tersebut yang akan sangat merugikan masyarakat,\” kata Irfan.

Baca Juga  Putra Gubernur Lampung Khitan di RSUDAM

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, untuk memastikan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) serta memerhatikan bahwa AMDAL dan Tata Ruang sebagai instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Walhi Lampung meminta kepada Komisi Penilai AMDAL Kota Bandarlampung untuk membatalkan pembahasan dan mengembalikan dokumen AMDAL kepada pemrakarsa sebagaimana dengan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Baca Juga  Belum Lama Dimulai, 5 Ribu Nomor Antrian Perekaman Massal Ludes

\”Apabila pemrakarsa tetap melakukan aktivitas dan Komisi Penilai AMDAL Kota Bandarlampung melanjutkan pembahasan AMDAL ini serta Wali Kota Bandarlampung menerbitkan izin lingkungan untuk aktivitas ini yang merupakan aktivitas/kegiatan bertentangan dengan peraturan perundangundangan, maka Walhi Lampung akan melakukan upaya hukum untuk pembatalan izin lingkungan dan/atau mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pelanggaran yang terjadi,\” tegas Irfan.

Sesuai dengan Kedudukan Hukum/Legal Standing, Walhi Lampung sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Paragraf Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bandarlampung harus tegas menjalankan amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)  khususnya Pasal 67 yang menyebutkan:

\”Setiap orang berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.” (Josua)

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Lampung Dorong Peningkatan Literasi dan Digitalisasi Kearsipan untuk Generasi Cerdas dan Berbudaya
Pj. Gubernur Lampung Dorong Festival Kebudayaan UNILA 2025 Sebagai Upaya Perkuat Identitas Bangsa di Era Globalisasi
DPRD Lampung Setujui Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030
Pemprov Lampung Gelar Lomba Desain Logo dan Tema HUT Ke-61 Provinsi Lampung
Dengar Keluhan Petani Singkong, Pj. Gubernur Samsudin Terbitkan Surat Edaran Bela Kesejahteraan Petani
Provinsi Lampung Siap Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045
Pemprov Lampung Ikuti Rakor Virtual Pengendalian Inflasi Daerah, Capaian Inflasi 2024 Terbaik Sepanjang Sejarah
Staf Ahli Gubernur Pimpin Apel Mingguan, Sampaikan Arahan Pj. Gubernur Lampung Terkait P3K dan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Konsumsi Gula Berlebih Pengaruhi Perkembangan Otak Anak

Minggu, 22 September 2024 - 16:04 WIB

Puluhan Personel Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah

Minggu, 22 September 2024 - 13:49 WIB

Polres Lampung Tengah Amankan Penetapan Calon Kepala Daerah

Jumat, 6 September 2024 - 13:13 WIB

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 September 2024 - 13:09 WIB

Bupati Lampung Tengah Hadiri Jumat Mahabbah di Seputih Surabaya

Senin, 2 September 2024 - 15:54 WIB

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Hadiri HUT ke-66 Dusun Sriwaluyo II

Kamis, 22 Agustus 2024 - 20:35 WIB

OJK-Polda Lampung Edukasi Bhabinkamtibmas Bahaya Aktifitas Keuangan Ilegal

Jumat, 16 Agustus 2024 - 17:59 WIB

Musa Ahmad Kukuhkan 40 Anggota Paskibraka Lampung Tengah

Berita Terbaru

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Langsung Lokasi Banjir

Sabtu, 18 Jan 2025 - 18:40 WIB

Petugas DLH Lambar memindahkan lokasi TPS. (Iwan/Nk)

Lampung Barat

Merdeka dari Bau Busuk, DLH Lambar Pindahkan TPS di Kompleks Pemkab

Jumat, 17 Jan 2025 - 14:11 WIB