Puluhan Peratin di Pesbar tak Nyenyak Tidur

Avatar

Senin, 19 Desember 2022 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai membaca sebuah berita saya tercenung. Agaknya ada puluhan peratin di Pesisir Barat (Pesbar) yang disinyalir sedang tidak bisa tidur nyenyak. Sebab pikiran mereka terusik. Terganggu oleh “sempritan” yang dibunyikan Inspektur Pesbar, Henri Dunan.

Berdasarkan temuan inspektorat sedikitnya 44 peratin terindikasi merugikan negara hingga Rp11,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulatif sejak tahun anggaran 2020 hingga sekarang. Tepat tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angka kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing pekon bervariasi. Paling kecil Rp200 juta. Ada juga yang sampai Rp500 juta. Bahkan ada satu peratin yang tercatat merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Baca Juga  Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Sungguh kerugian negara Rp11,5 miliar itu bukan angka sedikit. Terlebih di mata hukum persoalannya bukan berhenti sebatas jumlah. Tindakan merugikan negara, seberapa pun nilainya, tetap merupakan kesalahan.

Hal yang tidak kalah memprihatinkan, jumlah 44 peratin itu juga merupakan fenomena tersendiri. Apalagi bila dibandingkan dengan 116 peratin pada 11 kecamatan di Pesbar. Bisa dibilang, nyaris setengah peratin di wilayah ini memiliki “catatan merah”.

Baca Juga  Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Kok bisa jumlah kerugiannya sampai sebesar itu? menurut inspektorat ada yang tidak beres pada Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat peratin tentang pengelolaan anggaran negara. Anggaran negara yang dimaksud mencakup anggaran dana desa (DD) bersumber dari APBN maupun yang melalui Alokasi Dana Pekon (ADP) bersumber dari APBD pemerintahan setempat.

Selain kesalahan atau ketidaklengkapan SPj, ada juga dugaan kegiatan fiktif hingga pajak tidak dibayarkan yang ditemukan tim audit. Untungnya, sempritan pihak inspektorat tidak disertai dikeluarkannya kartu merah, seperti yang terlihat pada putaran Piala Dunia Qatar yang baru berakhir.

Baca Juga  Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan

Sempritan inspektorat kali ini baru dibarengi kartu kuning. Pekon yang tersangkut persoalan masih diberi peringatan sekaligus kesempatan mengembalikan kerugian negara hingga batas waktu Desember 2022 ini.

Jika masih mbalelo bisa dipastikan inspektorat bakal kehabisan kesabaran. Kasusnya didorong ke ranah hukum. Sanksi pidana khusus menanti. Kalau sudah begini peratin bandel mesti membiasakan diri tidur di hotel prodeo. (Hendri Std)

Berita Terkait

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher
Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”
Porsi Menu MBG Lampung Jauh Panggang dari Api
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Minta MBG Berlanjut Puluhan Tahun, Gurih ya?
Saat Keputusan Gubernur Tentang MBG Lampung Diteken, Ratusan Siswa Keracunan
MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:49 WIB

Pemprov Lampung Kunci Anggaran BPJS Kesehatan Rp125 Miliar di 2026, Jamin Warga Tak Putus Berobat

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:49 WIB

Konsolidasi di Anak Ratu Aji, Golkar Lampung Tengah Targetkan Menang Pemilu

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:05 WIB

Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB