Usai membaca sebuah berita saya tercenung. Agaknya ada puluhan peratin di Pesisir Barat (Pesbar) yang disinyalir sedang tidak bisa tidur nyenyak. Sebab pikiran mereka terusik. Terganggu oleh “sempritan” yang dibunyikan Inspektur Pesbar, Henri Dunan.
Berdasarkan temuan inspektorat sedikitnya 44 peratin terindikasi merugikan negara hingga Rp11,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulatif sejak tahun anggaran 2020 hingga sekarang. Tepat tiga tahun.
Angka kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing pekon bervariasi. Paling kecil Rp200 juta. Ada juga yang sampai Rp500 juta. Bahkan ada satu peratin yang tercatat merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Sungguh kerugian negara Rp11,5 miliar itu bukan angka sedikit. Terlebih di mata hukum persoalannya bukan berhenti sebatas jumlah. Tindakan merugikan negara, seberapa pun nilainya, tetap merupakan kesalahan.
Hal yang tidak kalah memprihatinkan, jumlah 44 peratin itu juga merupakan fenomena tersendiri. Apalagi bila dibandingkan dengan 116 peratin pada 11 kecamatan di Pesbar. Bisa dibilang, nyaris setengah peratin di wilayah ini memiliki “catatan merah”.
Kok bisa jumlah kerugiannya sampai sebesar itu? menurut inspektorat ada yang tidak beres pada Surat Pertanggungjawaban (SPj) yang dibuat peratin tentang pengelolaan anggaran negara. Anggaran negara yang dimaksud mencakup anggaran dana desa (DD) bersumber dari APBN maupun yang melalui Alokasi Dana Pekon (ADP) bersumber dari APBD pemerintahan setempat.
Selain kesalahan atau ketidaklengkapan SPj, ada juga dugaan kegiatan fiktif hingga pajak tidak dibayarkan yang ditemukan tim audit. Untungnya, sempritan pihak inspektorat tidak disertai dikeluarkannya kartu merah, seperti yang terlihat pada putaran Piala Dunia Qatar yang baru berakhir.
Sempritan inspektorat kali ini baru dibarengi kartu kuning. Pekon yang tersangkut persoalan masih diberi peringatan sekaligus kesempatan mengembalikan kerugian negara hingga batas waktu Desember 2022 ini.
Jika masih mbalelo bisa dipastikan inspektorat bakal kehabisan kesabaran. Kasusnya didorong ke ranah hukum. Sanksi pidana khusus menanti. Kalau sudah begini peratin bandel mesti membiasakan diri tidur di hotel prodeo. (Hendri Std)