Bandarlampung (Netizenku.com): Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lampung gelar agenda bertajuk membahas penyelesaian soal Pembubaran Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung yang sampai berimbas Ketua RT Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa Jaya, Wawan, ditahan polisi.
Wawan di tahan lantaran aksinya membubarkan rumah ibadah GKKD Lampung pada saat jamaah sedang melaksanakan ibadah.
Pembahasan oleh FKUB Lampung dilakukan di Ruangan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Lampung pada sore hari, Senin (27/3). Usai berdialog, kesepakatan bersama didapatkan.
Kemudian mereka menuju depan pintu utama Kantor Kemenag Lampung untuk membacakan kesepakatan bersama secara serempak.
Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, mengatakan kesepakatan bersama terjalin antar semua pihak yang hadir, yakni dari unsur Kemenag Lampung, Kemenag Kota Bandarlampung, FKUB Lampung, FKUB Bandarlampung, GKKD Rajabasa, dan Perwakilan Polda Lampung.
“Dalam pertemuan tadi ada 3 poin yang disepakati bersama untuk menyikapi dinamika yang terjadi saat ini,” kata dia, Selasa (28/3).
Mengenai ketiga poin yang disepakati secara bersama-sama antara lain, pertama semua yang hadir mendukung upaya yang diajukan oleh FKUB tentang penangguhan penahanan terhadap Wawan Ketua RT 012, Kecamatan Rajabasa.
Kedua, tidak ada persoalan suku dan agama dalam persoalan ini.
Ketiga, tidak ada intervensi terhadap penegakkan hukum.
Turut diharapkannya kesepakatan bersama tersebut dapat mendukung kehidupan yang damai di Provinsi Lampung. Sehingga masyarakat Lampung dapat hidup berdampingan dan saling bertoleransi.
“Mari kita jaga Provinsi Lampung ini untuk aman dan damai,” tutupnya.
Untuk diketahui, setelah usai membacakan pernyataan bersama, Kemenag Lampung, Puji Raharjo, pimpin gaungkan salam kerukunan. (Luki)