Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Provinsi Lampung meminta pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas oleh Disdikbud Provinsi Lampung dilaksanakan setelah pendidik dan tenaga kependidikan serta anak didik mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19.
Vaksinasi bagi pelajar dan guru sangat penting demi terlaksananya PTM terbatas di tengah pandemi Covid-19.
“Yang paling penting adalah guru-guru ini harus menjadi prioritas untuk menerima vaksin sampai vaksin kedua. Kemudian begitu juga vaksin anak-anak harus segera dimulai juga. Ini salah satu cara kita belajar di tengah pandemi,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, lewat pesan suara WhatsApp, Sabtu (28/8) sore.
Baca Juga: Disdikbud Lampung dan Kab/Kota Sepakat Gelar PTM Terbatas
Menurut Deni Ribowo, belajar tatap muka merupakan pilihan yang sulit untuk dilakukan di tengah tingginya angka kematian akibat Covid-19.
“Di satu sisi kita harus mulai beradaptasi dengan kebiasaan-kebiasaan baru, di satu sisi juga kita cemas terhadap penyebaran Covid-19 yang data pemerintah pusat adalah Lampung itu angka kematiannya tertinggi,” kata dia.
Politikus Partai Demokrat ini mewanti-wanti agar masyarakat Lampung tidak menjadi korban hanya atas keinginan atau sikap egois yang mengharuskan sekolah tatap muka.
“Ini yang sangat kita khawatirkan dari DPRD Provinsi Lampung. Dari awal saya sampaikan bahwa keselamatan <span;>masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas dia.
Deni Ribowo meminta Disdikbud Lampung harus benar-benar memastikan kesiapan sekolah dan melakukan monitoring ke masing-masing satuan pendidikan.
“Apakah sekolah, kelurahan tersebut memang aman dari penyebaran Covid-19. Jangan justru menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 melalui anak-anak sekolah,” ujar dia.
Baca Juga: Berikut Pandangan Dokter Anak Terkait PTM Terbatas di Sekolah
Selain itu, PTM terbatas juga harus mengedepankan faktor klinis untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tatap muka benar-benar aman bagi guru, siswa, dan orang tua atau wali murid.
“Tentu dengan beberapa komitmen antara pemerintah dan masyarakat terkhusus untuk wali murid, sama-sama untuk menjaga, dalam artian patuh terhadap protokol kesehatan,” tutup dia.
Baca Juga; IDI Lampung: PTM terbatas dengan prokes ketat
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr Reihana, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan vaksinasi menjadi syarat terlaksananya PTM terbatas.
“Syarat PTM adalah pendidik dan tenaga pendidik yang harus divaksin,” singkat dia.
Data Kementerian Kesehatan pertanggal 28 Agustus 2021 pukul 12.00 Wib menyebutkan capaian vaksinasi guru di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Dosis 1 untuk Bandarlampung (11.046), Lampung Selatan (9.111), Lampung Tengah (7.959), Lampung Timur (7.721), Lampung Utara (4.094), Tulang Bawang (2.915), Tanggamus (5.113), Way Kanan (4.135), Pesawaran (2.601), Pringsewu (2.100), Lampung Barat (1.937), Tulangbawang Barat (1.571), Mesuji (1.521), Metro (1.411), Pesisir Barat (784) orang.
Dosis 2 untuk Bandarlampung (9.914), Lampung Selatan (7.991), Lampung Tengah (6.405), Lampung Timur (6.484), Lampung Utara (3.167), Tulang Bawang (2.334), Tanggamus (4.216), Way Kanan (3.440), Pesawaran (2.051), Pringsewu (1.548), Lampung Barat (1.504), Tulangbawang Barat (1.230), Mesuji (1.156), Metro (1.190), Pesisir Barat (524) orang.
Total guru penerima vaksin dosis 1 sebanyak 64.019 dan dosis 2 sebanyak 53.154 orang. (Josua)