Berikut Pandangan Dokter Anak Terkait PTM Terbatas di Sekolah

Redaksi

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Pesisir Barat, Ir. Lingga Kusuma MP, bersama dinas terkait memantau penerapan protokol kesehatan Covid-19 di sekolah di Kecamatan Pesisir Tengah, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Netizenku.com

Sekda Pesisir Barat, Ir. Lingga Kusuma MP, bersama dinas terkait memantau penerapan protokol kesehatan Covid-19 di sekolah di Kecamatan Pesisir Tengah, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyampaikan pandangan terkait pembukaan sekolah untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Dalam surat tertanggal 27 Agustus 2021, Ketua Umum IDAI, Prof. DR. dr. Aman Pulungan Sp.A (K), FAAP, FRCPI (Hon), menyampaikan 3 poin pertimbangan terkait pandangan IDAI, yaitu:

1. Telah dimulainya pelaksanaan imunisasi anak usia > 12 tahun dan usia dewasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Penurunan kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia.

3. Penutupan sekolah yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Disdikbud Lampung dan Kab/Kota Sepakat Gelar PTM Terbatas

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka IDAI memberikan pandangan sebagai berikut:

1. Pembelajaran tatap muka dapat dimulai secara bertahap namun harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

2. Syarat agar anak boleh mengikuti sekolah tatap muka, untuk anak dengan usia yang sudah diwajibkan mendapat vaksin Covid-19 adalah harus sudah divaksinasi. Guru dan perangkat sekolah lainnya juga harus sudah divaksinasi.

Baca Juga  Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

3. Keputusan pembukaan sekolah ditetapkan tiap daerah masing-masing dengan merujuk pada:

a. Kasus aktif (angka positivitas Covid-19 lebih kecil dari 8 persen).

b. Angka kematian.

c. Cakupan imunisasi Covid-19 pada anak lebih dari 80 persen.

d. Ketersediaan tes PCR SARS-COV-2.

e. Ketersediaan tempat tidur RS baik layanan rawat inap maupun rawat intensif anak.

f. Penilaian kemampuan murid, sekolah dan keluarga untuk mencegah penularan.

4. Keputusan pembukaan sekolah dibuat secara berkala melalui evaluasi mingguan.

Sekolah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan memutuskan membuka/menutup sekolah dengan memperhatikan kasus harian.

“Sebagai contoh, jika ada satu kasus di sekolah, maka sekolah dengan bantuan dinas kesehatan harus segera melakukan tracing, kelas atau sekolah yang terpapar ditutup sementara, memberitahu pihak-pihak terkait dan melakukan mitigasi kasus,” kata Pulungan dalam suratnya.

Baca Juga; IDI Lampung: PTM terbatas dengan prokes ketat

Pertimbangan untuk menghentikan kegiatan tatap muka dan mengganti dengan kegiatan yang sesuai, berdasarkan hasil keputusan oleh berbagai pihak termasuk orangtua, guru, sekolah, pemerintah daerah, dinas kesehatan dan dinas pendidikan.

Baca Juga  Koperasi IJP Gandeng Kelompok Tani Lampung Timur Kembangkan Magot Bernilai Ekonomi

“Kelas atau sekolah dapat dibuka kembali jika sudah dinyatakan aman,” ujar dia.

5. Orangtua diberikan kebebasan mengambil keputusan masuk sekolah (tatap muka atau daring) untuk setiap anaknya.

6. Sekolah memfasilitasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka maupun daring kepada semua anak sesuai dengan pilihan orangtua.

7. Orangtua dapat mempertimbangkan hal-hal di bawah ini dalam mengambil keputusan anak masuk sekolah:

a. Anak usia > 12 tahun yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
b. Anak tidak ada komorbiditas (termasuk obesitas), jika terdapat komorbiditas harap mengonsultasikan kepada dokter terlebih dahulu.
c. Anak sudah dapat memahami protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengetahui apa yang boleh dilakukan untuk mencegah transmisi Covid-19 dan hal yang tidak boleh dilakukan karena berisiko tertular/menularkan Covid-19.
d. Guru dan petugas di sekolah telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
e. Anggota keluarga di rumah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga  Edy Irawan Resmi Kembalikan Berkas, Bidik Kembali Kursi Ketua Demokrat Lampung

8. Sekolah melakukan persiapan pembukaan sekolah sesuai panduan yang telah dikeluarkan Ikatan Dokter Anak Indonesia dalam rekomendasi pembukaan sekolah sebelumnya seperti mempertimbangkan;

a. Kapasitas kelas.
b. Sirkulasi udara.
c. Durasi belajar.
d. Ketersediaan fasilitas (contoh: alat pemeriksaan suhu tubuh, ruang untuk menempatkan/memisahkan kasus suspek dan lainnya).
e. Kelengkapan vaksinasi Covid19 pada guru dan petugas sekolah.
f. Mempertimbangkan untuk mendahulukan bersekolah tatap muka pada murid yang telah mendapat vaksinasi Covid-19.
g. Kepatuhan mengikuti protokol kesehatan di lingkungan sekolah.

9. Diperlukan kejujuran bagi guru, perangkat sekolah, orang tua siswa mengenai kondisi kesehatan masing-masing, dan tidak menutupi apabila terinfeksi Covid-19.

10. Pemerintah setempat maupun sekolah harus transparan untuk menampilkan data khusus kasus Covid-19 pada anak.

Data ini hendaknya difasilitasi melalui dashboard di data nasional Covid-19, masing-masing daerah dan tingkat terkecil di sekolah.

“Pandangan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi yang berkembang,” tutup Pulungan dalam suratnya. (Josua)

Berita Terkait

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan
Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026
Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi
Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM
Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar
Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis
APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota
Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB