Bandarlampung (Netizenku.com) : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengeluarkan Surat Nomor : PW0103/261 tertanggal 10 Agustus tentang penghentian sementara pekerjaan konstruksi pembangunan flyover Sultan Agung.
Surat tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 045/2208/13/2020 tanggal 24 Juli 2020 Perihal Penyampaian Hasil Rapat Pembahasan Pembangunan Flyover di Perlintasan Kereta A Api Jalan Sultan Agung.
Ditjen Bina Marga menyampaikan hasil rapat pembahasan terkait beberapa permasalahan pembangunan Flyover Sultan Agung.
Antara lain mengenai keluhan masyarakat dan pakar transportasi di Kota Bandarlampung, banyak flyover yang sudah terbangun tidak sesuai dengan standar.
Kemudian belum dilakukannya Amdal Lalin oleh instansi terkait potensi permasalahan manajemen lalu lintas terkait dengan bangunan di sekitarnya dan dengan lingkungan masyarakat, serta belum ada izin terkait dengan perlintasan dengan kereta api.
Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengaku surat tersebut belum diterima pihak Pemkot.
\”Saya sampai detik ini tidak ada dikasih suratnya. Kenapa diberhentikan, itu jalan daerah, Jalan Kota Bandarlampung yang merupakan kewajiban Pemkot,\” kata Herman.
Herman HN menegaskan pembangunan flyover masih lanjut dan akan tetap terus berjalan
\”Jangan takut untuk rakyat, kalau saya tidak takut selama itu kepentingan rakyat.\”
Kepala Dinas Perhubungan Ahmad Husna mengatakan Amdal Lalin flyover Sultan Agung sudah dikeluarkan sejak 6 bulan lalu.
\”Ada andalalinnya, sudah saya tandatangani, sekitar bulan dua atau tiga itu,\” ujar Husna.
Sementara Kepala Dinas PU Iwan Gunawan membenarkan bahwa surat Ditjen Bina Marga tidak sampai ke pihaknya.
\”Tidak ada surat itu ditujukan kepada PU, kemudian enggak ada tembusan. Enggak tahu saya.\”
\”Lokasi yang kita kerjakan itu kan jalan kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandarlampung. Kita lengkap, sudah lengkap semua. Izin tidak akan diproses kalau tidak lengkap,\” tutup Iwan. (Josua)