Proyek Flyover Sultan Agung Tetap Lanjut

Redaksi

Senin, 17 Agustus 2020 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Flyover Jalan Sultan Agung, Kedaton. Foto: Netizenku.com

Proyek Flyover Jalan Sultan Agung, Kedaton. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengeluarkan Surat Nomor : PW0103/261 tertanggal 10 Agustus tentang penghentian sementara pekerjaan konstruksi pembangunan flyover Sultan Agung.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 045/2208/13/2020 tanggal 24 Juli 2020 Perihal Penyampaian Hasil Rapat Pembahasan Pembangunan Flyover di Perlintasan Kereta A Api Jalan Sultan Agung.

Ditjen Bina Marga menyampaikan hasil rapat pembahasan terkait beberapa permasalahan pembangunan Flyover Sultan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antara lain mengenai keluhan masyarakat dan pakar transportasi di Kota Bandarlampung, banyak flyover yang sudah terbangun tidak sesuai dengan standar.

Kemudian belum dilakukannya Amdal Lalin oleh instansi terkait potensi permasalahan manajemen lalu lintas terkait dengan bangunan di sekitarnya dan dengan lingkungan masyarakat, serta belum ada izin terkait dengan perlintasan dengan kereta api.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengaku surat tersebut belum diterima pihak Pemkot.

\”Saya sampai detik ini tidak ada dikasih suratnya. Kenapa diberhentikan, itu jalan daerah, Jalan Kota Bandarlampung yang merupakan kewajiban Pemkot,\” kata Herman.

Herman HN menegaskan pembangunan flyover masih lanjut dan akan tetap terus berjalan

\”Jangan takut untuk rakyat, kalau saya tidak takut selama itu kepentingan rakyat.\”

Kepala Dinas Perhubungan Ahmad Husna mengatakan Amdal Lalin flyover Sultan Agung sudah dikeluarkan sejak 6 bulan lalu.

\”Ada andalalinnya, sudah saya tandatangani, sekitar bulan dua atau tiga itu,\” ujar Husna.

Sementara Kepala Dinas PU Iwan Gunawan membenarkan bahwa surat Ditjen Bina Marga tidak sampai ke pihaknya.

\”Tidak ada surat itu ditujukan kepada PU, kemudian enggak ada tembusan. Enggak tahu saya.\”

\”Lokasi yang kita kerjakan itu kan jalan kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandarlampung. Kita lengkap, sudah lengkap semua. Izin tidak akan diproses kalau tidak lengkap,\” tutup Iwan. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru