Proyek Flyover Sultan Agung Tetap Lanjut

Redaksi

Senin, 17 Agustus 2020 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Flyover Jalan Sultan Agung, Kedaton. Foto: Netizenku.com

Proyek Flyover Jalan Sultan Agung, Kedaton. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga mengeluarkan Surat Nomor : PW0103/261 tertanggal 10 Agustus tentang penghentian sementara pekerjaan konstruksi pembangunan flyover Sultan Agung.

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 045/2208/13/2020 tanggal 24 Juli 2020 Perihal Penyampaian Hasil Rapat Pembahasan Pembangunan Flyover di Perlintasan Kereta A Api Jalan Sultan Agung.

Ditjen Bina Marga menyampaikan hasil rapat pembahasan terkait beberapa permasalahan pembangunan Flyover Sultan Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Antara lain mengenai keluhan masyarakat dan pakar transportasi di Kota Bandarlampung, banyak flyover yang sudah terbangun tidak sesuai dengan standar.

Kemudian belum dilakukannya Amdal Lalin oleh instansi terkait potensi permasalahan manajemen lalu lintas terkait dengan bangunan di sekitarnya dan dengan lingkungan masyarakat, serta belum ada izin terkait dengan perlintasan dengan kereta api.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengaku surat tersebut belum diterima pihak Pemkot.

\”Saya sampai detik ini tidak ada dikasih suratnya. Kenapa diberhentikan, itu jalan daerah, Jalan Kota Bandarlampung yang merupakan kewajiban Pemkot,\” kata Herman.

Herman HN menegaskan pembangunan flyover masih lanjut dan akan tetap terus berjalan

\”Jangan takut untuk rakyat, kalau saya tidak takut selama itu kepentingan rakyat.\”

Kepala Dinas Perhubungan Ahmad Husna mengatakan Amdal Lalin flyover Sultan Agung sudah dikeluarkan sejak 6 bulan lalu.

\”Ada andalalinnya, sudah saya tandatangani, sekitar bulan dua atau tiga itu,\” ujar Husna.

Sementara Kepala Dinas PU Iwan Gunawan membenarkan bahwa surat Ditjen Bina Marga tidak sampai ke pihaknya.

\”Tidak ada surat itu ditujukan kepada PU, kemudian enggak ada tembusan. Enggak tahu saya.\”

\”Lokasi yang kita kerjakan itu kan jalan kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bandarlampung. Kita lengkap, sudah lengkap semua. Izin tidak akan diproses kalau tidak lengkap,\” tutup Iwan. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB