Pesawaran (Netizenku.com): Pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran di tahun 2018 carut marut. Pasalnya, hingga saat ini selain masih banyak sertifikat yang belum tercetak juga terdapat sertifikat yang telah jadi dan diterima oleh masyarakat, namun banyak yang salah nama dan salah ukuran.
Seperti yang terjadi di Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, dari pengajuan 1500 masih ada sekitar 300 sertifikat lagi yang belum tercetak.Yang lebih memprihatinkan lagi selain masih banyak yang belum tercetak banyak sekali ukuran luas tanah yang telah tercetak tidak sesuai dengan luas tanah yang diukur, bahkan banyak juga yang salah nama.
\”Program PTSL ini sudah lama dari tahun 2018, tapi kenapa hingga saat ini masih banyak sertifikat yang belum jadi. Yang parahnya lagi yang sudah jadi malah banyak yang salah nama bahkan salah ukuran,\” keluh salah satu RT setempat.
Yang lucunya lagi ungkap dia, masyarakat yang tidak ikut program tersebut malah telah terlebih dahulu tercetak sertifikatnya.
\”Ini yang parah kita yang ngajukan banyak yang belum jadi bahkan salah, ini malah yang tidak ikut program PTSL malah sudah duluan jadi, kan aneh. Yang nggak enak itu saya sama warga, ketika ditanya tidak bisa memberikan jawaban yang pasti kapan sertifikat mereka itu jadi, karena ketika saya tanyakan ke pihak pokmas yang bertanggung jawab program PTSL jawabannya selalu belum bahkan dia pun tidak tahu pasti kapan jadinya sertifikat tersebut,\” sesalnya.
Sementara itu Giarto, Ketua Pokmas Desa Wiyonol, terkait hal itu membenarkan apa yang dikeluhnya warganya mengenai masih banyaknya sertifikat yang belum tercetak juga ada beberapa warga yang sertifikatnya salah nama juga salah ukuran.
\”Dari 1500 yang diajukan untuk program sertifikat PTSL yang sudah jadi baru 1200 sertifikat, sisanya masih menunggu, belum lagi ada juga yang sertifikatnya selain salah nama juga salah ukuran luas. Dan ini sudah kita ajukan ke BPN dan hingga saat ini belum juga ada perbaikan,\” ucapnya.
Ditegaskannya, terkait carut marutnya pembuatan sertifikat di desanya tersebut itu murni bukan kesalahan dari pihak desa, melainkan kesalahan dari pihak BPN.
\”Kita pihak desa hanya sebatas memfasilitasi. Jadi kesalahan luas maupun nama itu murni kesalahan BPN, bukan kita, karena desa itu sudah melampirkan persyaratan apa yang dibutuhkan, seperti KK, KTP dan berkas surat tanah yang mengajukan bahkan yang mengukur pun itu dari pihak mereka, jadi jika ada kesalahan itu bukan dari kami pihak desa,\” ucapnya.
Bahkan lanjut dia, mengenai permasalahan tersebut, pihaknya sudah berulang kali mempertanyakannya ke BPN. Namun, jawaban BPN selalu tidak memuaskan bahkan ada kesan malah membebankan pemohon.
\”Kalau masalah kurang luasnya atau lebih memang itu riskan, kalau mau memperbaiki itu harus dari awal, harus ngundang tim ukur lagi, biaya lagi terus kita cetak lagi bukunya,\” ungkapnya. (Soheh/len)