Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk tim yang terdiri dari Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mendata santri pondok pesantren yang akan mengikuti Program Bina Lingkungan (Biling).
Program Biling merupakan terobosan dalam dunia pendidikan di Kota Tapis Berseri yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandarlampung sebelumnya, Herman HN. Program Biling adalah program sekolah gratis khusus anak tidak mampu.
\”Alhamdulilah BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) responnya bagus, ini baik dan tidak menyalahi aturan,\” kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Kemiling, Selasa (13/4).
Pondok pesantren yang menerima Program Biling akan ditunjuk oleh Dinas Pendidikan setempat dengan menyasar santri khusus domisili Kota Bandarlampung.
\”Nanti kita lihat pondok pesantren yang benar-benar layak menerima bantuan Biling dari Pemerintah Kota Bandarlampung. Kita tidak mau ada kesalahan,\” ujar Eva Dwiana.
\”Penerima bantuan Biling ini tidak kita patok berapa yang jelas syaratnya terpenuhi dan (diberikan) bertahap,\” lanjut dia.
Data Kementerian Agama Kota Bandarlampung Tahun 2020 menyebutkan pada 2019 terdapat 98 pondok pesantren dengan jumlah santri 5.082 orang dan 502 pengasuh, yang tersebar di 20 kecamatan se-Bandarlampung. (JOSUA)