Pria 45 Tahun Cabuli Disabilitas Hingga Hamil Empat Bulan

Redaksi

Selasa, 4 Agustus 2020 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pugung (Netizenku.com): Polsek Pugung, Polres Tanggamus, menangkap pria 45 tahun berinisial AP, tersangka pencabulan terhadap korban di bawah umur dan yang masuk kategori disabilitas.

Dari penangkapan itu terungkap, tersangka telah 3 kali melakukan perbuatan terhadap korbannya bernisial AG (16), tetangganya sendiri yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Adapun pencabulan dilakukan tesangka dimulai dari bulan April 2020 meliputi lokasi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka yang masih berstatus bujangan dengan pekerjaan serabutan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menangkap tersangka, polisi juga melakukan upaya koordinasi dengan aparat pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan. Serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui, korban dalam kategori disabilitas lambat dalam berfikir juga belum dapat memakai pakaian sendiri dan hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Iptu Okta Devi, SH. MH, mengatakan tersangka ditangkap tanpa perlawanan atas dasar laporan ibu korban yang curiga terhadap kondisi korban yang prilakunya berbeda.

\”Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan, kemarin Senin (3/8) siang,\” kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (4/8).

Kapolsek menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial SA, melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli lalu, atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Adapun pencabulan terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada 13 Juni lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu korban akan main ke rumah tetangganya. Lalu korban dipanggil oleh pelaku.

Setelah korban sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke rumah pelaku, terus diajak masuk ke dalam kamar. Lantas tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah itu korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.

Kemudian korban ditemukan oleh saksi Supratman, dan korban bercerita yang dialaminya. Setelah itu saksi mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

\”Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis, dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,\” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukannya kepada korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda sejak April 2020.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Sejak April 2020, tersangka mengaku 3 kali melakukan pencabulan. Di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka,\” imbuhnya.

Dan dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru.

Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung, dan terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

\”Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj/len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB