Praperadilan Nuryadin Ditolak PN Tanjungkarang, Penyidikan Dinyatakan Sah

Tauriq Attala Gibran

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya praperadilan yang diajukan H. Nuryadin, SH, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menolak gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista, Kamis (18/12/2025).

Lampung (Netizenku.com): Dengan putusan tersebut, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nuryadin—tokoh yang dikenal dengan julukan Raja Besi Tua—dinyatakan sah. Perkara dugaan pemberian keterangan palsu yang menjeratnya pun berlanjut ke proses persidangan.

Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH, dalam amar putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Dengan demikian, proses hukum atas laporan balik H. Darussalam, SH, MH, tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darussalam, yang dikenal dengan julukan Raja Broker Tanah, sebelumnya melaporkan Nuryadin atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan. Ia menilai keterangan tersebut telah memfitnah dirinya seolah-olah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang pada akhirnya tidak terbukti.

Baca Juga  Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

“Alhamdulillah, putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidik Polresta Bandarlampung dalam menetapkan Nuryadin sebagai tersangka sudah sesuai hukum,” ujar Ujang Tommy dari Kantor Ahmad Handoko, SH, MH Law Office, selaku kuasa hukum Darussalam.

Ujang berharap kepolisian segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung agar dapat diperiksa dan diadili oleh majelis hakim. “Sudah tidak ada lagi yang menghalangi jalannya penyidikan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dampak panjang perkara tersebut terhadap kliennya. Menurut Ujang, Darussalam harus menunggu hampir dua tahun untuk memperoleh kepastian hukum dan pemulihan nama baik. “Selama ini bisnis klien kami ikut tersendat akibat perkara ini,” katanya.

Baca Juga  Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Sebelumnya, Nuryadin mengajukan praperadilan dengan dalih penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia mempersoalkan sejumlah dokumen penyidikan, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/73/III/2025/Reskrim tertanggal 8 Maret 2025, penetapan tersangka, serta beberapa surat penyidikan lanjutan lainnya.

Melalui praperadilan tersebut, Nuryadin juga meminta seluruh alat bukti yang digunakan penyidik dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, ia menuntut ganti rugi sebesar Rp100.000 serta meminta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung tertanggal 7 September 2023.

Baca Juga  Putra Jaya Umar Desak Disdik Lampung Ganti Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah

Namun, seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh hakim.

Kuasa hukum Nuryadin yang terdiri dari Mix Hersen, SH, MH, Firman Simatufang, SH, MH, dan Muhammad Yani, SH, belum memberikan keterangan terkait langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Sementara itu, Ujang Tommy menilai penyidik Polresta Bandarlampung sejatinya telah memiliki dasar untuk melakukan penahanan terhadap Nuryadin, mengingat ancaman pidana serta lamanya proses penyidikan yang telah berjalan hampir dua tahun.

“Kami percaya penyidik bekerja profesional dan objektif. Harapan kami, klien kami segera memperoleh kepastian hukum yang memulihkan kredibilitas, nama baik, harkat, dan martabatnya,” pungkas Ujang. (*)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:24 WIB

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Wabup Nadirsyah: Pengukuhan Paskibraka Bukan Sekadar Seremoni, tapi Ikrar Patriotisme dan Jadilah Generasi Tangguh Berintegritas

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB