PPKM Level 4, Pemkot Bandarlampung Izinkan Resepsi Pernikahan

Redaksi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, Kajari Bandarlampung Abdullah Noor Deny usai rapat bersama di Gedung Semergou Pemkot setempat, Selasa (24/8). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersama Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, Kajari Bandarlampung Abdullah Noor Deny usai rapat bersama di Gedung Semergou Pemkot setempat, Selasa (24/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan izin kepada masyarakat setempat untuk menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Level 4 Covid-19.

Wali Kota BandarLampung Eva Dwiana mengundang perwakilan hotel dan Wedding Organizer (WO) untuk memberikan arahan mengenai pelaksanaan resepsi pernikahan saat pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM Level 4 sejak 24 Agustus-6 September 2021.

Dalam pertemuan tersebut Eva Dwiana meminta pengusaha hotel untuk mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat sudah dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Eva Dwiana dalam pertemuan di pelataran parkir Gedung Semergou, Rabu (25/8).

Wali Kota menjelaskan resepsi pernikahan dilakukan terbatas, menyesuaikan dengan daya tampung ruangan yakni 25 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

“Tidak ada makan di tempat dan pelaksanaannya tidak lebih dari dua jam,” kata dia.

Sementara pelaksanaan acara resepsi di rumah hanya diperbolehkan dihadiri 20-30 orang saja.

“Tidak ada acara-acara tambahan yang lain, sambutan tamu tidak ada, salaman tidak ada, makanan melalui nasi kotak dan foto-foto ditiadakan,” ujar dia.

Eva Dwiana berharap support dan kerjasama dari para pengusaha hotel dan WO untuk melakukan kegiatan sesuai dengan instruksi pusat tersebut.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Pada kesempatan yang sama, salah satu pengusaha WO, Monang Naibaho, mengapresiasi kebijakan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, yang sudah memberikan kelonggaran dan kepercayaan.

“Semoga dengan kepercayaan dari Wali Kota dan perhatiannya, semua pelaku wedding bekerja sama dengan baik bersama Pemerintah Kota Bandarlampung. (Josua)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:30 WIB

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Remind Festival 2026 Dongkrak UMKM Tubaba

Senin, 13 Jul 2026 - 13:30 WIB