PPKM Level 4 Bandarlampung, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka

Redaksi

Senin, 26 Juli 2021 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan aturan bagi para pelaku usaha selama PPKM Level 4 Covid-19 diberlakukan di kota setempat, Senin (26/7). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan aturan bagi para pelaku usaha selama PPKM Level 4 Covid-19 diberlakukan di kota setempat, Senin (26/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan surat Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2021.

Selama PPKM Level 4 diterapkan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengizinkan pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan atau warteg, dan sejenisnya untuk beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dan menerapkan protokol Kesehatan sangat ketat,” ujar Eva Dwiana di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou, Senin (26/7).

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

“Untuk restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam,” kata dia.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, kafe hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib.

“Pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib dengan protokol Kesehatan sangat ketat,” ujar dia.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Untuk toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan protokol Kesehatan sangat ketat.

“Supermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol Kesehatan sangat ketat. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru