PPKM Level 4 Bandarlampung, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka

Redaksi

Senin, 26 Juli 2021 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan aturan bagi para pelaku usaha selama PPKM Level 4 Covid-19 diberlakukan di kota setempat, Senin (26/7). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan aturan bagi para pelaku usaha selama PPKM Level 4 Covid-19 diberlakukan di kota setempat, Senin (26/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan surat Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2021.

Selama PPKM Level 4 diterapkan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengizinkan pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan atau warteg, dan sejenisnya untuk beroperasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dan menerapkan protokol Kesehatan sangat ketat,” ujar Eva Dwiana di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou, Senin (26/7).

Untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

“Untuk restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam,” kata dia.

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, kafe hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib.

“Pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib dengan protokol Kesehatan sangat ketat,” ujar dia.

Untuk toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan protokol Kesehatan sangat ketat.

“Supermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol Kesehatan sangat ketat. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB