PPKM Level 4 Bandarlampung, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka

Redaksi

Senin, 26 Juli 2021 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan aturan bagi para pelaku usaha selama PPKM Level 4 Covid-19 diberlakukan di kota setempat, Senin (26/7). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan aturan bagi para pelaku usaha selama PPKM Level 4 Covid-19 diberlakukan di kota setempat, Senin (26/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan surat Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2021.

Selama PPKM Level 4 diterapkan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengizinkan pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan atau warteg, dan sejenisnya untuk beroperasi.

“Dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dan menerapkan protokol Kesehatan sangat ketat,” ujar Eva Dwiana di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou, Senin (26/7).

Baca Juga  Ridho Kunjungi Festival Kuliner Lalang Waya Market Season 2

Untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

“Untuk restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam,” kata dia.

Baca Juga  Modal 2 Ribu, Bisa Naik Bus Kelilingi Kota

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, kafe hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib.

“Pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib dengan protokol Kesehatan sangat ketat,” ujar dia.

Untuk toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan protokol Kesehatan sangat ketat.

Baca Juga  Polresta Bandarlampung Tunggu Inmendagri Terkait Penyekatan

“Supermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol Kesehatan sangat ketat. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar
Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung
Pj. Gubernur Samsudin Serahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati Lampung Barat
Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024
Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 
Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung
Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB