PPKM Level 4 Bandarlampung, Pedagang Kaki Lima Boleh Buka

Redaksi

Senin, 26 Juli 2021 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan aturan bagi para pelaku usaha selama PPKM Level 4 Covid-19 diberlakukan di kota setempat, Senin (26/7). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan aturan bagi para pelaku usaha selama PPKM Level 4 Covid-19 diberlakukan di kota setempat, Senin (26/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan surat Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2021.

Selama PPKM Level 4 diterapkan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengizinkan pedagang kaki lima, lapak jajanan, warung makan atau warteg, dan sejenisnya untuk beroperasi.

“Dapat melayani makan di tempat atau dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dan menerapkan protokol Kesehatan sangat ketat,” ujar Eva Dwiana di Ruang Rapat Wali Kota Gedung Semergou, Senin (26/7).

Baca Juga  Warga Bandarlampung Mulai Terima Bansos Beras 10 Kg

Untuk restoran, rumah makan, dan kafe yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.

“Untuk restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam,” kata dia.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bahas Prosesi Penyambutan Gubernur Terpilih

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, kafe hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 20.00 Wib.

“Pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasional mulai dari pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib dengan protokol Kesehatan sangat ketat,” ujar dia.

Untuk toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional mulai dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan protokol Kesehatan sangat ketat.

Baca Juga  9 Flyover Akan Dilukis pada Puncak HUT Kota Bandarlampung

“Supermarket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan protokol Kesehatan sangat ketat. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB