PPKM Level 4 Bandarlampung Diperpanjang, Positivity Rate Lebih dari 50 Persen

Redaksi

Sabtu, 24 Juli 2021 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan situasi perkembangan Covid-19 di Indonesia dalam rapat virtual bersama kepala daerah, Sabtu (24/7). Foto: Netizenku.com

Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyampaikan situasi perkembangan Covid-19 di Indonesia dalam rapat virtual bersama kepala daerah, Sabtu (24/7). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Bandarlampung.

Sebelumnya pemerintah pusat telah memberlakukan PPKM Darurat 12-20 Juli, PPKM Level 4 21-25 Juli 2021.

Dalam rapat virtual bersama Kepala daerah, Sabtu (24/7), Airlangga menyampaikan PPKM Level 4 bertujuan mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, meningkatkan jumlah testing dan capaian vaksinasi di daerah dengan tingkat kasus penyebaran tinggi dan kapasitas respon kurang memadai atau Level 4.

“Di luar Jawa-Bali, kumulatif kasus naik 32%, kasus aktif naik 209%, kematian 26,2%,” kata dia.

Pertanggal 23 Juli 2021, lanjut Airlangga dalam pemaparannya, Lampung menjadi salah satu dari 13 provinsi dengan kasus aktif terbesar dengan 7.587 kasus.

Baca Juga  Vaksin Covid-19 Untuk Lampung Dijadwalkan Tiba Malam Ini di UPTD Instalasi Farmasi

Airlangga menjelaskan indikator data 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa-Bali yang diberlakukan perpanjangan PPKM Level 4.

Data kabupaten/kota dengan tingkat risiko tinggi dinilai per-indikator asesmen situasi Covid-19 seperti:

1. Kasus Konfirmasi per-100 ribu penduduk (lebih dari 300 ribu kasus)
2. Rawat Inap per-100 ribu penduduk perminggu (lebih dari 100 ribu orang)
3. Kematian/meninggal per-100 ribu penduduk (lebih dari 10 penduduk perminggu)
4. Persentase positivity rate mingguan (lebih dari 50% mingguan)
5. BOR rata-rata mingguan (lebih dari 90%)
6. Persentase capaian vaksinasi (kurang dari 15%).

Dari indikator tersebut, Kota Bandarlampung memiliki positivity rate mingguan lebih dari 50%.

Baca Juga: PPKM Darurat Gagal Kendalikan Covid-19 di Bandarlampung

Berikut data Kementerian Kesehatan melalui laman vaksin.kemkes.go.id terkait Asesmen Situasi Covid-19 Kota Bandarlampung sejak PPKM Level 4 diberlakukan pada 21 Juli 2021.

Baca Juga  Eva Dwiana: PTM terbatas dengan prokes tunggu PPKM Level 3

21 Juli 2021

Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 54,40 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 0,36; Treatment (BOR/minggu) 85,79.

22 Juli 2021

Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 57,16 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 0,36; Treatment (BOR/minggu) 84,92.

23 Juli 2021

Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 60,60 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 0,36; Treatment (BOR/minggu) 84,30.

Capaian vaksinasi di Kota Bandarlampung pertanggal 24 Juli 2021 pukul 18.00 Wib sebesar 205.716 (Dosis 1) dan 126.738 (Dosis 2).

Vaksinasi di Kota Bandarlampung mulai dilaksanakan pada 15 Januari 2021 dengan sasaran penerima vaksin sebesar 710.000 jiwa.

Baca Juga  PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan Bandarlampung Ditutup

Sementara data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat penambahan jumlah kasus di Kota Bandarlampung yang berstatus Zona Merah.

21 Juli 2021: Kasus Positif (7.420), Sembuh (6.203), Meninggal (438).

22 Juli 2021: Kasus Positif (7.530), Sembuh (6.252), Meninggal (441).

23 Juli 2021: Kasus Positif (7.651), Sembuh (6.307), Meninggal (445).

24 Juli 2021: Kasus Positif (7.753), Sembuh (6.352), Meninggal (451).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, mengatakan pemerintah provinsi menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (INMENDAGRI) sebagai tindak lanjut perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Bandarlampung.

“PPKM Level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021. Tunggu INMENDAGRI-nya dulu,” kata dia. (Josua)

Baca Juga: Balitbangkes Temukan Varian Delta Tersebar di Lampung

Berita Terkait

Penjabat Gubernur Lampung Buka Kejuaraan Gubernur Cup VIP Marching Band Competition 2024, Dorong Pengembangan Bakat Muda
28 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dilantik
Pj Gubernur Lampung Cemaskan Indeks Perkembangan Harga Tiga Kabupaten Tinggi
Kabar Duka, Walikota Bandarlampung 2005-2010 Eddy Sutrisno Meninggal Dunia
Rakerwil LASQI dan Festival Seni Qasidah Tingkat Provinsi Lampung 2024 Resmi Dibuka
Sekda Provinsi Lampung Tinjau Progres Pembangunan Masjid Al-Bakrie, Targetkan Penggunaan Shalat Tarawih pada Ramadan 2025
Mudah untuk Mencari Tahu Siapa Pemilik Spanduk ‘KAMI DATANG 10.10.24’? Satpol PP Bisa Lakukan Ini!
Pemprov Lampung Gelar FGD Akselerasi Pembangunan Perumahan dan Pendidikan di Kawasan Kotabaru Bandar Negara

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 11:39 WIB

Mirza Hadiri Apel Barisan Caping Petani dan Buka Senam Sehat di Lampung Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Keluarga Mantan Gubernur Ridho Dukung Mirza-Jihan

Kamis, 10 Oktober 2024 - 23:08 WIB

Keluarga Besar Batanghari Sembilan (KBBS) Dukung Pencalonan Mirza-Jihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024-2029

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:29 WIB

Tim Hukum Paslon ASRI Desak Paslon 02 Didiskualifikasi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Camat Negeri Katon Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Pesawaran Hanya Rekomendasi Ini!

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:43 WIB

TP Koalisi Paslon Nanda Indira-Antonius Targetkan 75 Persen Suara di Tegineneng

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:36 WIB

Ratusan APK Fauzi-Laras Dirusak OTB, Tim Hukum Melapor ke Bawaslu

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:15 WIB

Tim Hukum ASRI Desak Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Berita Terbaru

Pesawaran

Bawaslu Pesawaran Diduga Berat Sebelah Tangani Laporan

Sabtu, 12 Okt 2024 - 11:46 WIB