Bandarlampung (Netizenku.com): Hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bandarlampung pada Senin, 12 Juli 2021, sejumlah ruas jalan protokol di kota setempat ditutup.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Ahmad Husna, mengatakan penutupan jalan protokol dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandarlampung.
“Dinas Perhubungan unsur pendukung,” singkat dia.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, AKP M Rohmawan, saat ditemui di ruas Jalan Teuku Umar RSUD Abdul Moeloek, mengatakan penutupan jalan protokol dilakukan atas perintah Kapolresta Bandarlampung selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Penutupan jalan, kata dia, dilakukan di beberapa ruas jalan yakni di Jalan Raden Intan, Jalan A Yani, Jalan RA Kartini, Jalan P Diponegoro, Jalan Jenderal Sudirman,
“Dilaksanakan 12-20 Juli 2021, full satu hari kita laksanakan,” ujar AKP M Rohmawan.
Polresta Bandarlampung menerjunkan 100 personel dibantu Sabhara. Dia mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan agar tidak keluar rumah dan melakukan aktivitas di luar rumah.
“Yang bisa melintas itu hanya PNS, TNI/Polri, karyawan perbankan, karyawan Toko Indomaret atau yang jual sembako silahkan,” kata dia.
AKP M Rohmawan meminta warga Kota Bandarlampung menyesuaikan diri selama penerapan PPKM Darurat agar lebih baik di rumah saja.
“Silahkan di rumah, kegiatan di rumah, istirahat di rumah,” ujar dia.
Salah satu warga Natar, Lampung Selatan, Rodi, pemilik toko di depan Plaza Post Jalan Kota Raja mengaku kecewa dengan penutupan jalan tersebut. Polresta Bandarlampung menutup ruas jalan sepanjang Jalan Teuku Umar-Jalan Kota Raja.
“Ya merasa rugilah, sekarang Indomaret buka, arah ke counter-counter sana juga buka. Di sini enggak boleh buka, surat edaran kita enggak dapat,” ujar dia.
Rodi mengaku mengetahui Kota Bandarlampung menerapkan PPKM Darurat tapi tidak tahu adanya penutupan jalan oleh Polresta Bandarlampung. (Josua)