Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung menunda pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 12-17 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, ketika dihubungi pada Rabu (14/7) pagi mengatakan pelaksanaan vaksinasi ditunda sehubungan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 12-20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam pertemuan bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung, Eka Afriana Novel, pada Selasa (13/7).
“Mereka minta tunda sampai PPKM Darurat selesai. Takut terjadi gerombolan,” ujar Edwin Rusli.
Sebelumnya Dinkes menyediakan 3.000 dosis Vaksin Covid-19 merek Sinovac untuk 137.152 anak usia 12-17 tahun.
Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/1727 /2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun. (Josua)