Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah pusat kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung hingga 25 Juli 2021.
Sebelumnya, PPKM Darurat diberlakukan di Kota Bandarlampung dari 12-20 Juli 2021 bersama 14 kabupaten/kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat Non Jawa-Bali berdasarkan parameter berikut:
1. Asesmen situasi Covid-19 level 4
2. Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) lebih besar 65%
3. Kasus aktif terjadi peningkatan signifikan dalam minggu terakhir
4. Capaian vaksinasi lebih kecil 50%.
Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menginstruksikan pemerintah daerah meningkatkan kapasitas Testing hingga positivity rate berada di bawah 10%.
Kemudian peningkatan Tracing juga harus dilakukan mencapai lebih dari 15 orang per kasus konfirmasi. Lalu Treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala dan mendirikan rumah isolasi terpusat.
Situasi Covid-19 di Bandarlampung 12-20 Juli 2021
Data Kementerian Kesehatan RI lewat laman vaksin.kemkes.go.id mencatat situasi perkembangan Covid-19 di Kota Bandarlampung sejak PPKM Darurat diberlakukan 12-20 Juli 2021.
12 Juli 2021: Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 60,84 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 00,00; Treatment (BOR/minggu) 88,99.
13 Juli 2021: Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 61,59 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 00,00; Treatment (BOR/minggu) 88,75.
14 Juli 2021: Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 61,55 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 00,00; Treatment (BOR/minggu) 89,23.
15 Juli 2021: Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 57,90 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 00,00; Treatment (BOR/minggu) 89,45.
16 Juli 2021: Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 56,50 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 00,00; Treatment (BOR/minggu) 89,48.
17 Juli 2021: Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 55,26 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 0,00; Treatment (BOR/minggu) 88,55.
18 Juli 2021: Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 54,76 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 0,00; Treatment (BOR/minggu) 87,53.
19 Juli 2021: Asesmen situasi Covid-19 Tingkat 4; Testing 54,82 (% Positivity Rate/minggu); Tracing (Rasio Kontak Erat/minggu) 0,36; Treatment (BOR/minggu) 86,59.
Untuk asesmen situasi Covid-19 pertanggal 20 Juli akan diupdate atau diperbarui Rabu 21 Juli 2021.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyebutkan Kota Bandarlampung berhasil keluar dari Zona Merah menjadi Zona Oranye pada saat penerapan PPKM Darurat meski terjadi peningkatan kasus baru sebanyak 787, angka kesembuhan 195, dan kematian 54 kasus.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung sejak 12-20 Juli 2021.
12 Juli 2021: Kasus Positif (6.531); Sembuh (5.938); Meninggal (379); Zona Merah.
13 Juli 2021: Kasus Positif (6.568); Sembuh (5.950); Meninggal (383); Zona Merah.
14 Juli 2021: Kasus Positif (6.631); Sembuh (5.964); Meninggal (393); Zona Oranye.
15 Juli 2021: Kasus Positif (6.715); Sembuh (5.982); Meninggal (399); Zona Oranye.
16 Juli 2021: Kasus Positif (6.804); Sembuh (6.010); Meninggal (406); Zona Oranye.
17 Juli 2021: Kasus Positif (6.897); Sembuh (6.063); Meninggal (410); Zona Oranye.
18 Juli 2021: Kasus Positif (7.043); Sembuh (6.063); Meninggal (415); Zona Oranye.
19 Juli 2021: Kasus Positif (7.184); Sembuh (6.111); Meninggal (426); Zona Oranye.
20 Juli 2021: Kasus Positif (7.318); Sembuh (6.133); Meninggal (433); Zona Oranye.
Sedangkan capaian vaksinasi di Kota Bandarlampung hingga PPKM Darurat di 20 Juli 2021 adalah 201.063 dosis 1 dan 114.520 dosis 2.
Protokol Kesehatan Sebuah Keharusan
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kota Bandarlampung, dr Aditya M.Biomed menilai masyarakat turut berperan aktif menurunkan kasus penularan Covid-19 di Kota Bandarlampung.
“Protokol kesehatan sudah bukan pilihan tapi sebuah keharusan, tidak bisa ditawar lagi,” tegas dr Aditya ketika dihubungi Netizenku.com pada Selasa (20/7) malam.
Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Provinsi Lampung ini mengatakan tidak adil jika semua penanganan Covid-19 harus dilakukan oleh pemerintah.
“Bukan membela tapi pemerintah di negara lain juga mengalami masalah yang sama. Permasalahan utamanya itu masyarakatnya, bagaimana caranya menjaga diri tetap sehat. Kalau masyarakat sehat sangat membantu kami tenaga kesehatan,” kata dia.
Aditya menilai PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah merupakan upaya maksimal untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
PPKM Darurat fokus pada pengetatan mobilitas masyarakat, peningkatan capaian vaksinasi, serta 3T yaitu Testing, Tracing, Treatment atau Tes, Telusur, dan Tindak Lanjut.
Untuk meningkatkan capaian vaksinasi, kata Aditya, pemerintah dinilai perlu melakukan inovasi dengan layanan vaksinasi door to door bagi masyarakat.
“Di satu sisi capaian vaksinasi ingin ditingkatkan tapi PPKM ini juga menyulitkan. Kan orang sudah enggak bisa keluar. Semuanya harus ada inovasi. Jadi meskipun PPKM tapi masyarakat merasa disupport,” kata dia.
Aditya juga menyayangkan selama PPKM Darurat 12-20 Juli belum ada bantuan obat-obatan dan oksigen dari pemerintah pusat bagi pasien isolasi mandiri di Kota Bandarlampung.
“Padahal sudah dilaunching Pak Menteri BUMN. Saya tidak mengerti antara pusat dan di daerah kok gak nyambung,” kata dia.
Aditya berharap agar pemerintah segera menyalurkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pengetatan mobilitas. Dia khawatir aturan PPKM Darurat justru akan menimbulkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat.
“Akibat dari PPKM Darurat ini, masyarakat tidak bisa cari makan, segeralah bantuan itu. Kalau diperpanjang apa tidak ngeri ini kriminalitas dan lain sebagainya. Mudah-mudahan dampaknya sudah diantisipasi pemerintah,” tutup dia.
RT/RW Berperan Turunkan Kasus Covid-19 Nasional
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan lingkungan RT/RW memiliki peranan yang sangat besar dalam menegakkan aturan protokol kesehatan untuk mengurangi kasus Covid-19 nasional.
Dalam konferensi pers virtual terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia pertanggal 20 Juli 2021, Prof Wiku menyampaikan kerumunan di wilayah permukiman warga masih banyak terjadi bahkan di kota-kota besar.
Hal ini menunjukkan belum menyeluruhnya Operasi Yustisi dan penindakan pelanggaran.
“Saya ingin menyampaikan bahwa peran RT/RW menjadi sangat besar dalam memastikan warganya menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Bapak/Ibu Ketua RT jadilah contoh yang baik bagi warganya dengan tidak mengizinkan adanya kerumunan di wilayah pemukiman,” kata dia.
Prof Wiku meminta Ketua RT/RW selalu mengingatkan warganya akan protokol kesehatan dengan menerapkan prinsip menyelami, menghubungi, memengaruhi dan mengajak warga untuk menggunakan masker saat keluar rumah di tengah pandemi Covid-19.
“Berkoordinasilah dengan unsur TNI atau Polri dan Puskesmas karena apabila Bapak/Ibu Ketua RT berhasil meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan di wilayahnya maka artinya turut berkontribusi menekan kasus Covid-19 hingga tingkat nasional,” ujar dia. (Josua)