Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (UPTD BPK2LP), Christin, memperkirakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengobatan dan vaksinasi hewan dapat mencapai Rp126 juta per semeter.
Dijelaskannya bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung No.4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah per tanggal 1 Maret 2024.
Sehingga membuat masyarakat yang membawa hewan kesayanganya dikenakan biaya dengan rincian pengobatan kucing 35 ribu dan anjing 45 ribu. Ada pula program primadona yaitu sterilisasi kucing jantan yang dikenakan biaya sebesar 200 ribu dan betina 300 ribu. Tentu tarif tersebut relatif murah dibandingkan dengan klinik hewan yang ada di Bandarlampung.
“PAD nya sangat potensial. Kita ditarget serapan PAD mencapai Rp30 Juta,” kata dia kepada awak media, Rabu (21/3).
Setiap hari, terang dia, dirinya dapat mengantongi serapan PAD sebesar Rp1,2 Juta hingga RP1,4 juta yang jika dihitung rata-rata dalam satu hari pihaknya mengantongi sebesar Rp1 Juta.
“Kira-kira sebulan 21 juta. Artinya kalau dia satu semester sebesar Rp126 juta, itu sudah melebihi target,” jelasnya.
Christin sempat khawatir antusiasme masyarakat menurun setelah Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut ditetapkan. Namun, ternyata masyarakat tetap antusias melakukan pengobatan hewan.
Hal ini diyakini karena tren memelihara hewan peliharaan yang sedang mewabah di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai.
Untuk menghindari kebocoran PAD, UPTD BPK2LP menerapkan sistem pembayaran retribusi melalui Qris. Bagi masyarakat yang tidak memiliki Qris, disediakan aplikasi pembayaran Qris untuk membantu mereka.
“Tadinya takut tidak ada yang datang lagi, ternyata antusias mereka masih tinggi. Tentunya dengan harga penarikan retribusi yang ditetapkan lebih kecil dari pada tempat lain,” tutupnya. (Luki)








