Bandarlampung (Netizenku.com): Hari kelima sejak Posko Penyekatan didirikan di 5 titik pintu masuk Kota Bandarlampung terdapat 34 unit kendaraan plat luar Lampung, baik pribadi maupun travel, yang dipaksa putar balik karena tidak memiliki dokumen perjalanan.
\”Diputar balik karena mereka tidak bisa menunjukkan hasil negatif rapid antigen ataupun PCR. Dan memasuki Kota Bandarlampung dengan berbagai alasan seperti berkunjung atau sengaja lewat. Tapi tidak kita perkenankan karena aturan sudah tegas,\” kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizky, Selasa (20/4).
Baca Juga: Mulai 14 April, Masuk Kota Bandarlampung Wajib Negatif Covid-19
Nurizky menuturkan sejak Posko Penyekatan didirikan pada 14 April lalu hingga 19 April pukul 24.00 Wib tercatat 1.378 kendaraan non plat BE, luar wilayah Lampung yang akan memasuki Kota Bandarlampung diperiksa petugas.
\”Terbanyak kendaraan masuk dari Posko Sukarame yang datang dari arah Jalan Tol Trans Sumatera Kota Baru sebanyak 390 kendaraan. Dan ada 14 kendaraan yang kita (suruh) putar balik termasuk bus.\”
\”Kemudian Posko Rajabasa sebanyak 348 kendaraan dengan yang diputar balik 18 kendaraan,\” ujar Nurizky.
Sementara tiga Posko Penyekatan lainnya seperti Posko Lematang ada 95 unit kendaraan tanpa diputar balik arah. Lalu Posko Kemiling sebanyak 267 unit kendaraan dan satu kendaraan diputar balik, serta Posko Panjang sebanyak 278 unit kendaraan dan satu kendaraan diputar balik arah.
\”Lima titik posko yang dibantu Dinas Kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Bandarlampung,\” tutup dia. (Josua)