Polsek Pagelaran Limpahkan Kasus Memet ke JPU

Redaksi

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepolisian Sektor Pagelaran, Polres Pringsewu, melalui Unit Reserse Kriminal melimpahkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Yogi Indra Saputra alias Memet (23) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis (10/12).

Selain tersangka penyidik juga turut melimpahkan beberapa jenis barang bukti sebagaimana tercantum dalam berkas perkara diantaranya 1 buah kaos oblong warna biru, 1 potong celana pendek warna coklat dan 1 unit sepeda motor Honda Beat No.pol BE 7937 Z.

Baca Juga  Fauzi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Krakatau 2020

Kapolsek Pagelaran, AKP Safri Lubis, SH, menerangkan bahwa pelimpahan tersebut berdasarkan surat kepala kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor : B-1766/I.8.20/Euh.1/12/2020 tertanggal 7 Desember 2020 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana dengan tersangka Yogi Indra Saputra Alias memet sudah lengkap (P21).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan surat Kejari Pringsewu tersebut maka hari ini Kamis (10/12/20) pukul 10.00 WIB tersangka dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ungkap AKP Safri Lubis.

Baca Juga  Gelar Halalbihalal, RAPI Wilayah XII Pringsewu Terapkan Protokoler Kesehatan

AKP Safri Lubis menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu pada Sabtu (31/10/20) pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran, berselang beberapa saat setelah melakukan aksi pencurian HP di rumah korban Imron (45) di Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Dari peristiwa pencurian tersebut korban kehilangan 1 unit HP Oppo A3s seharga 1,3 juta,” jelasnya.

Ia mengatakan, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa ini melakukan aksi kejahatan bersama kedua rekannya berinisial CN dan DN yang saat ini masih berstatuts DPO.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Hardiknas dan Harkitnas

“Tersangka Yogi Indra Saputra, alias Memet ini baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung pada Bulan Oktober 2020 dalam program asimilasi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) KUH.Pidana dengan Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Rz/leni)

Berita Terkait

Baru Menghirup Udara bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
DPRD Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-15 Kabupaten Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak 2024
Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Menanam Cabai
Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM
Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU
Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik
Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB