Polsek Gadingrejo Ungkap Kasus Curanmor

Leni Marlina

Rabu, 3 Januari 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Aparat kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (27/12/2023) lalu.

Meskipun pelaku utama masih buron, namun dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang hilang dan menangkap seorang pelaku penadahan.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa pelaku penadahan barang hasil kejahatan, AS (35) warga Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan, Tanggamus, berhasil diringkus di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus pada Selasa (2/1) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomor polisinya telah diganti dengan B 4028 FPD.

Baca Juga  PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut,” ujar AKP Nurul Haq, Rabu (3/1).

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini seringkali menjual belikan sepeda motor hasil pencurian. Sepeda motor milik korban yang hilang ini dibeli seharga Rp6 juta dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Wakapolres Pringsewu Tinjau Produksi hingga Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

“Rencananya sepeda motor tersebut akan kembali dijual, dan dari kegiatan ini, pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan antara Rp1 hingga 1,5 juta,” ungkapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Riyanto (48), pemilik sepeda motor yang berhasil ditemukan, mengaku senang dan mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo atas terungkapnya kasus pencurian tersebut. Ia berharap agar pihak kepolisian terus mengusut kasus ini hingga pelaku utamanya berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Menurut Riyanto, sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ miliknya hilang pada Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat sedang diparkirkan di teras depan rumahnya. Riyanto mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta akibat kejadian tersebut. (Rz)

Berita Terkait

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB