Polsek Gadingrejo Limpahkan Tersangka Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji

Leni Marlina

Jumat, 5 Juli 2024 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan Hendi Syaputra (23), tersangka tindak pidana pencurian 52 tabung gas elpiji, ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (5/7/2024).

Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menetapkan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Baca Juga  PMII Pringsewu Fokus Kaderisasi dan Kearifan Lokal

“Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3(b), Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujar AKP Hasbulloh.

Dikatakannya, pemuda asal Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran ini sebelumnya ditangkap atas dugaan terlibat pencurian 52 tabung gas elpiji milik Riski, warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, pada Juli 2019 silam. Pencurian ini tidak dilakukan Hendi seorang diri, tetapi melibatkan empat rekan pelaku lain yang sudah berhasil ditangkap sebelumnya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Terima Kunjungan Tim Supervisi Bidang Kehumasan Polda Lampung

Mantan Kapolsek Pagelaran ini menyebut, dalam proses penyidikan, tersangka Hendi Syaputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik kami. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, dan korban bisa mendapatkan keadilan secara hukum,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Gelapkan Mobil Rental, Orok Ditangkap Polisi
Buron, Pelaku Curanmor di Parkiran RSUD Pringsewu Tertangkap di Jakarta
Motif Asmara, Pedagang Buah Nekat Mencuri Motor Gadis Pringsewu
1.225 Stasiun Amatir Radio Ikuti SES Hari Bhayangkara ORARI Lokal Pringsewu
Marindo Kukuhkan Kembali 112 Kapekon Kabupaten Pringsewu
Polisi Amankan Pengajian Harlah ke-78 Muslimat NU di Pringsewu
ORARI Lokal Pringsewu Gelar SES Hari Bhayangkara ke-78
Ini Tuntutan Aliansi BEM Pringsewu pada Aksi Damai

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 17:45 WIB

Bawaslu Lampung Imbau Masyarakat Tetap Rukun Meski Berbeda Pilihan 

Senin, 8 Juli 2024 - 14:02 WIB

Bawaslu Lampung Deklarasi Kampung Pengawasan Partisipatif di Lamtim 

Minggu, 7 Juli 2024 - 14:19 WIB

Walikota Minta ASN dan Warga Waspada Politik Uang

Kamis, 4 Juli 2024 - 14:03 WIB

Harapan Hanan Pupus, Golkar Segera Susun Langkah Strategis

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:23 WIB

Fiks Diusung NasDem, Petahana Eva Dwiana Pindah Parpol? 

Senin, 1 Juli 2024 - 10:33 WIB

Bawaslu Lampung Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik dari Bawaslu RI

Kamis, 27 Juni 2024 - 20:44 WIB

Peluang Parosil dari NasDem Terbuka Lebar

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:00 WIB

“Kami Bukan Kera”, Aliansi Lampung Bergerak Layangkan 4 Tuntutan

Berita Terbaru

Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, ketika diwawancarai awak media. (Foto: Luki)

Lampung

Jokowi Bakal Kunjungi Lampung Dalam Waktu Dekat

Senin, 8 Jul 2024 - 16:18 WIB

Lampung Barat

Jumat, Presiden RI Diagendakan Kunjungi Lambar

Senin, 8 Jul 2024 - 16:09 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Tahun 2023

Senin, 8 Jul 2024 - 14:29 WIB