Polsek Bengkunat Amankan Penganiaya Sudianto Hingga Tewas

Liwa  (Netizenku.com): Jajaran Polsek Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, yang meliputi wilayah hukum Polres Lampung Barat, berhasil mengamankan tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan 18 Juni menerima laporan, dengan nomor: LP/195/VI/2019/Polda Lampung/Res Lambar/Sek Kunat.

Laporan tersebut kata Ono Karyono, bahwa Selasa (18/6), sekitar Pukul 1.00 WIB telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban Sudiyanto alias Sudi bin Brazi (30) warga Pekon Bandar Kata kecamatan Ngaras kabupaten Pesisir Barat.

Setelah mendapatkan laporan, pada Selasa (18/6) sekitar Pukul 02.00 WIB, jelas Kapolsek pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara  (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dilakukan pengejaran terhadap tersangka.

Baca Juga  Waspada, Modus Pencurian Sapi dengan Diracun Marak di Pesibar

\”Berbekal hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, diketahui pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, adalah Sopian Arif bin Damsik (28), warga Padang Dalam Kecamatan Ngaras,\” kata Ono Karyono, Jumat  (21/6).

Ono Karyono, menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, yakni Unit Reskrim Polsek Bengkunat dibantu anggota Polsek  Bengkunat, setelah melakukan cek TKP dan olah TKP, mendapatkan petunjuk. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Brigpol Angga Armadani.

Baca Juga  MB Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pesisir Barat

\”Setelah melakukan olah TKP, anggota kami langsung mendatangi rumah pelaku, ternyata sudah melarikan diri. Tidak ingin kehilangan buruan, kami langsung melakukan penyisiran di seputaran rumahnya, dan sekitar Pukul 8.30 WIB, tersangka berhasil diamankan sekitar enam jam setelah kejadian,\” beber Ono Karyono.

Lanjut Kapolsek, tersangka yang berprofesi sebagai petani, saat ini bersama barang bukti berupa satu buah pisau dengan gagang yang sudah patah, diamankan di Mapolsek Bengkunat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 Tahun.

Perisitiwa ini sendiri terjadi, kata Ono Karyono, pada saat yang bersamaan tersangka dan korban sedang menonton acara bujang gadis dalam pesta pernikahan di Pekon Bandar Jaya Ngaras, tidak lama keduanya ke arah belakang acara. Tidak berapa lama korban lari ke arah tempat acara bujang gadis, dan hanya sekitar jarak 50 m Korban tergeletak di jalan.

Baca Juga  Antar Berkas Balon DPR, Kadis di Pesibar Diduga Langgar Netralitas ASN

Menemukan korban sudah berlumuran darah dengan luka tusuk, warga setempat langsung membawa korban ke Puskemas Bengkunat, dan ternyata korban telah meninggal dunia, akibat luka bagian punggung sedalam 2 cm dengan lebar 2 cm, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter. (Iwan)

Komentar