Polres Pringsewu Kembali Ungkap Kasus C3

Redaksi

Minggu, 6 Juni 2021 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pengungkapan kasus kriminalitas dan kejahatan jalanan khususnya Curat, Curas, dan Curanmor (C3) terus digencarkan oleh jajaran Polres Pringsewu.

Hasilnya, korps baju coklat ini kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana pertolongan jahat yang berperan membantu menjual/gadaikan barang yang diduga hasil dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menuturkan pelaku pertolongan jahat yang berhasil diamankan tersebut terkait peristiwa pencurian sepeda motor jenis sport Honda CBR Nomor Polisi BE 7198 UO dengan TKP di Taman Wisata Talang Indah Fajaresuk, Pringsewu, pada 8 Maret 2021 yang lalu.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku yang kami amankan berinisial R (39) dan merupakan warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung,” tuturnya pada Sabtu (5/6) siang.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan dibakc-up Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu pada saat sedang berada di Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus pada Kamis 3 Juni 2021 pukul 16.00 Wib.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yakni DS dan A dalam kasus pembelian sepeda motor hasil kejahatan,” jelasnya.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Peran dari pelaku R ini, kata Kapolsek meneruskan, membantu pelaku lain yang diduga sebagai pelaku utama yang saat ini sedang dilakukan pengejaran dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan seharga Rp4 juta kepada pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya yakni DS.

“Pelaku ini berperan membantu mencarikan konsumen yang akan menggadai sepeda motor hasil kejahatan, selain itu pelaku juga berperan mengantarkan sepeda motor sekaligus menerima uang hasil gadai sepeda motor tersebut. Dan dari perbuatanya tersebut pelaku mendapatkan imbalan uang sebesar Rp350 ribu,” ungkapnya.

Kapolsek menyampaikan dalam proses penyidikan pelaku R dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Selanjutkan Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk turut andil dalam upaya pemberantasan tindak kriminalitas dengan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya suatu tindak pidana, selain itu dirinya juga berharap agar masyarakat tidak membeli atau menerima gadai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat tanda bukti kepemilikan yang sah.

“Jangan tergiur apabila ada orang yang menjual atau menggadaikan kendaraan tanpa dilengkapi surat tanda bukti kepemilikan, karena kemungkinan kendaraan tersebut merupakan hasil dari kejahatan, dan yang membeli atau menggadai juga bisa diproses pidana,”pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:06 WIB

Kisah Haru Kyai Batua dan Sinta, Lahirnya Dua Anak Harimau Sumatera Pertama di Lampung

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:43 WIB

Temu Karya Karang Taruna Lampung Dihangatkan Munculnya Sejumlah Kandidat Ketua

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:56 WIB

Gubernur Lampung Dukung Koperasi IJP Maju Sejahtera

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:19 WIB

“Hanya” 28 SPPG yang Di-Suspend, Benarkah Ribuan Dapur MBG Lampung Sudah Ideal?

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:01 WIB

Gubernur Lampung, Rakernas KONI Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB