Polres Pringsewu Gelar Penyekatan Pemudik di Jalinbar

Redaksi

Minggu, 2 Mei 2021 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kepolisian Resor Pringsewu bersama instansi terkait menggelar penyekatan pemudik di dua lokasi terpisah, yakni di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) komplek rest area Gadingrejo dan di Jalan Jendral Sudirman depan Pendopo Kabupaten, Minggu (2/5).

Kendaraan berplat luar kota dan kendaraan berplat lokal yang dicurigai membawa pemudik diberhentikan dan diperiksa kelengkapan surat, identitas pengemudi dan penumpang, surat tugas serta surat bebas Covid-19.

Pengendara maupun penumpang yang berdokumen lengkap dan tes pemeriksaan hasilnya negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun apabila hasil pemeriksaan tes Covid-19 positif maka akan dirujuk ke layanan kesehatan terdekat.

Baca Juga  Dapur Umum Polres Pringsewu Bagikan 200 Nasi Kotak untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

\”Kendaraan yang terdektesi di luar Kota Pringsewu, kita lakukan upaya penyekatan arus mudik, karena terindikasi dan tersinyalir mereka beberapa sudah melakukan upaya mudik dari tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah, tanggal 6. Kita melakukan upaya-upaya ini untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kota Pringsewu,\” kata Kasat Lantas, Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, STK, SIK.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Jajaki Kerjasama Dengan Tokopedia

Kasat Lantas menuturkan, mulai tanggal 1-5 Mei seluruh jajaran kepolisian menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam bentuk penyekatan terhadap pemudik. Kemudian tanggal 6-17 Mei dilanjutkan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021.

\”Tindakan tegas akan diterapkan pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dan para pemudik akan diminta putar balik kecuali bagi mereka yang dalam keadaan darurat atau emergency,\” ucap Bima Alief.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, guna mengantisipasi terjadinya mudik, pihaknya sudah mendirikan dua posko yang akan dipergunakan dalam penyekatan pemudik, yakni di komplek rest area Gadingrejo dan di komplek pendopo Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  3 Anggota Polres Pringsewu Jalani Sidang BP4R

\”Kedua posko telah kami dirikan dan petugas juga sudah kami siagakan, dan sewaktu-waktu dibutuhkan sudah siap,\” terang Bima Alief.

Menurutnya, dalam pelaksanaan penyekatan hari ini pihaknya tidak melakukan penahanan kendaraan, karena setelah dilakukan pemeriksaan puluhan kendaraan tidak membawa pemudik dari luar daerah dan penumpangnya juga sudah melengkapi diri dengan surat bebas Covid-19. (Rz/len)

Berita Terkait

Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Pilih Pemimpin Berintegritas
Kapolres Pringsewu Lepas Enam Perwira Pensiun
Sekda Pringsewu Buka Acara GSMS Tahun 2024
Polres Pringsewu Edukasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Satlantas Polres Pringsewu Gelar Pembinaan dan Pelatihan PKS
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Percepat Pembangunan TPAS, Marindo Sambangi Direktur Sanitasi PUPR
Kapolres Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Sepuluh Personel Berprestasi

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Dapat Hadiah Jas dari Bupati, Ketua DPRD Pesawaran Sebut Dendi Sangat Perhatian

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:06 WIB

Bupati Dendi Bantah Arahkan Aparatur Daerah Mendukung Istrinya

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:35 WIB

Warga Kembali Temukan Ketidak Netralan ASN di Pilkada Pesawaran

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:55 WIB

DBH Tak Kunjung Disalurkan, Dendi Akui Keuangan Pemkab Sulit

Jumat, 4 Oktober 2024 - 20:57 WIB

Tim Pemenangan ASRI-AMP Laporkan Camat Negeri Katon ke Bawaslu

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Terbukti Bawa APK Paslon, Enggo: Mau Tahu Aja, Apa Mau Tahu Banget

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Mobil Dinas Camat Negeri Katon Terpergok Warga Diduga Bawa Baleho Cabup

Kamis, 3 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Gaji Tak Dibayar, BPJS Kesehatan Aparatur Desa Pesawaran Terblokir

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 9 Oktober 2024

Selasa, 8 Okt 2024 - 22:18 WIB