Lampung Barat (Netizenku.com): Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Barat, kembali berhasil mengamankan penyalahgunaan narkoba di wilayah Pesisir Barat.
Kali ini, Satres Narkoba, mengamankan tiga orang tersangka, yakni Densur Win (36) warga Pasar Jumat Pekon Sumber Agung Ngambur, Jondri Ruslan (36) warga Pekon Bandar Sukabumi kecamatan Bandar Negeri Semuong Tanggamus dan Siska Agustin (22) warga Pekon Sukamandi kecamatan Talang Padang Tanggamu, saat transaksi barang haram tersebut di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, melalui Kasat Narkoba Iptu Junaidi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba itu.
“Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Densur Win berhasil diamankan dengan barang bukti satu paket kecil Narkoba yang di duga jenis sabu,\” kata Junaidi, Kamis (13/12).
Berdasarkan keterangan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang yang beralamat di kabupaten Tanggamus, dan melalui under cover buy, kedua tersangka lain berhasil diamankan.
\”Atas keterangan tersangka yang pertama diamankan, dilakukan under cover buy, dan sekitar Pukul 22.30 Rabu (12/12), kedua tersangka Jondri dan Siska berhasil diamankan, setelah dilakukan penggeledahan di mobil yang mereka gunakan ditemukan barang bukti berupa tujuh paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu,\” jelas Junaidi.
Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kata Kasat, ketiga tersangka bersama barang bukti delapan paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, tiga unit handphone, satu unit R4 Toyota Agya sudah diamankan di Mapolres. \”Kita akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, maka saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres,\” tandasnya. (Iwan)