Lampung Barat (Netizenku.com): Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Barat, mengamankan lima orang tersangka dengan dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (6/12), sekitar Pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Junaidi, mengatakan dari lima tersangka yang pertama diamankan Pangku Horizon (52) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lampung Barat yang saat ini bertugas di Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Koperindagsar).
\”Pangku yang merupakan oknum ASN di Pemkab Lampung Barat kami amankan dari Pasar Sebelat Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah oknum tersebut ditemukan barang bukti (BB) berupa dua klip plastik warna putih yang di duga berisi narkoba jenis sabu-sabu, sisa pakai dan dua unit handphone,\” kata Junaidi, Jumat (7/12).
Setelah dilakukan pengembangan dan keterangan tersangka kata Junaidi, diakui barang tersebut didapatkan dari Dodi, dan untuk menangkap Dodi, Polres mengambil langkah under cover buy.
\”Kami meminta Pangku Horizon memesan narkoba dengan tersangka Dodi, dan setelah ada kesepakatan kedua belah pihak, anggota kami langsung melakukan penangkapan dan di dapat barang bukti satu paket narkoba jenis sabu,\” jelasnya.
Dari keterangan tersangka Dodi, lanjut Junaidi, barang haram tersebut didapat dari tersangka Ardi Marsa warga Desa Tanjung Jati Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan Sumsel.
\”Berbekal keterangan tersangka Dodi, kami melakukan penggerebekan di rumah Ardi Marsa, dan ditemukan tersangka tersebut sedang pesta narkoba bersama dua rekannya yakni Beni RS dan Efendi yang sempat melarikan diri tetapi berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran,\” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Ardi Marsa kata Junaidi, ditemukan barang bukti berupa, 68 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, tujuh paket sedang, dua perangkat alat hisap (bong), dua unit hp milik Ardi Marsa, dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, dan satu unit hp milik Beni RS.
\”Saat ini kelima tersangka Pangku Horizon warga Sukau. Doni, Ardi Marsa, dan Beni RS ketiganya warga Warkuk OKU Selatan serta Efendi warga Lumbok Seminung Lampung Barat bersama barang bukti diamankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut,\” tandas Junaidi. (Iwan)