Politik Uang TSM Diduga Terjadi di Bandarlampung dan Lampung Tengah

Redaksi

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah usai memimpin sidang pembacaan putusan pendahuluan di Sekretariat Bawaslu setempat, Selasa (15/12). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung memutuskan dua laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif di Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Bandarlampung memenuhi syarat formil dan materil.

\”Jadi kita menerima 2 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang TSM, Kabupaten Lampung Tengah dan Kota Bandarlampung. Dalam melakukan pemeriksaan berkas kita menilai 2 hal; satu pada sisi syarat formil dan kedua dari aspek materil,\” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Selasa (15/12).

Pasangan Calon Nomor Urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya dilaporkan oleh Yuri Putra Tubarat selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi pada Rabu (9/12) siang. Pada sidang perdana pembacaan putusan pendahuluan, dihadiri kuasa hukum Pelapor, Alian Setiadi.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara untuk Kota Bandarlampung, Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dilaporkan oleh Yopi Hendra sebagai warga negara pada Rabu (9/12) malam dan diwakili kuasa hukumnya R Ananto Pratomo.

Khoir menjelaskan dari kedua laporan yang disampaikan kepada Bawaslu terkait pelapor, terlapor, dan legal standing, terpenuhi dan tidak melewati batas waktu karena disampaikan pada 9 Desember sehingga syarat formil terpenuhi.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Sementara syarat materilnya, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pasangan calon terjadi di lebih 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Lampung Tengah dan Bandarlampung.

\”Dari uraian yang disampaikan pelapor dari Lampung Tengah ada di 17 kecamatan. Kemudian untuk di Bandarlampung menarasikan atau mendalilkan di 20 kecamatan. Itu kan menggambarkan seluruh wilayah Bandarlampung,\” ujar Khoir.

Baca Juga  Kekuasaan dalam Dunia Fiksi

Usai sidang pembacaan putusan pendahuluan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (17/12) dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

\”Kita lanjutkan untuk sidang pemeriksaan melihat kebenaran secara materilnya terhadap laporan yang disampaikan. Jadi pelanggaran politik uang yang terjadi di Lampung Tengah diproses Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah dan mekanisme pidananya berjalan di Lampung Tengah dan administrasinya Bawaslu Provinsi,\” kata dia.

\”Kalau terbukti, pasangan calon yang melakukan politik uang TSM maka bisa dibatalkan,\” tegas Khoir. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:28 WIB

DPRD Lampung, Jangan Klaim Wisata Besar Jika Tak Berdampak ke PAD

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:24 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Senin, 12 Januari 2026 - 20:04 WIB

Mirzani Tekankan Bank Lampung Harus Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:57 WIB

Warga Way Dadi Desak Penyelesaian Lahan dalam RDP DPRD Lampung

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:52 WIB

KETUM JPPN MENGHIMBAU PEMERINTAH UNTUK MEMBELI HASIL PANEN JAGUNG PETANI SESUAI HPP

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:42 WIB

Wagub Jihan Apresiasi Penggalangan Bumbung Kemanusiaan Pramuka Lampung

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:42 WIB

Komisi V DPRD Lampung Dukung Inisiatif Perda Anti LGBT

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59 WIB

Gubernur Lampung Tutup AI Ideathon 2025, Lahirkan Inovasi untuk Desa

Berita Terbaru

Lampung

Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:24 WIB