Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pagelaran Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Leni Marlina

Senin, 17 Februari 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kasus pencurian sepeda motor, handphone dan uang tunai milik warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung yang terjadi pada Oktober 2024 lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Mereka berinisial JF (33), warga Pekon Rantau Tijang, dan UJ (42), warga Pekon Banjar Agung Udik.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Penangkapan pertama dilakukan terhadap UJ di rumahnya pada Jumat siang (14/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan UJ, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone INFINIX HOT 9 milik korban yang hilang dicuri. Berdasarkan keterangan UJ, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku lainnya, JF, di rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

“Dua pelaku ini diduga kuat telah membobol rumah Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, serta sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Sudirman pada Senin (17/2/2025).

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijual seharga Rp5,8 juta. Uang hasil penjualan tersebut telah habis mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut.

“Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Rls)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”
Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif
300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB