Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Demo Anarkis Pleno Rekapitulasi Pesibar

Redaksi

Senin, 21 Desember 2020 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Dari delapan orang yang diminta keterangan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, pelaku demonstrasi saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, satu diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Made Silva Yudiawan, S.Ik, mengatakan ķsaat rapat pleno penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, beberapa waktu yang lalu terjadi kericuhan berupa pelemparan batu di GSG Selalaw  yang sebagai tempat KPU Pesisir Barat melaksanakan rapat pleno.

\”Pada saat KPU sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, terjadi tindakan anarkis, dimana sejumlah massa melakukan pelemparan gedung GSG Selalaw Pesisir Tengah Krui, sebagai tempat pelaksanaan dan dari kejadian tersebut kami mengamankan delapan orang yang di duga sebagai dalang, tetapi berdasarkan pemeriksaan, penyelidikan dan gelar perkara baru YP yang kita tetapkan sebagai tersangka,\” kata Made.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara kata dia, tujuh orang lainnya sampai saat ini statusnya masih sebagai saksi. Tetapi tidak menutup kemungkinan dari ketujuh orang tersebut atau ada pihak lain yang memenuhi dua alat bukti yang cukup, jumlah tersangka akan bertambah.

\”Kami masih melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pendalaman, dan apabila kedepan ada bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, baik dari ketujuh orang yang sudah dilakukan pemeriksaan ataupun ada pihak lain,\” kata dia.

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Dijelaskan Made, untuk tersangka dijerat pasal  160 KUHPidana tentang penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara  atau pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas dengan penjara satu tahun empat bulan.

\”Tersangka demonstrasi yang menyebabkan kerusuhan tersebut, berupa pelemparan gedung lokasi rapat pleno, di jerat dengan Pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara atau Pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas dengan ancaman penjara satu tahun.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Seperti di ketahui, saat rapat pleno penghitungan suara Pilkada Pesisir Barat, ratusan massa berkumpul di sekitar GSG Selalaw Pesisir Tengah Krui, pada saat pleno sedang berlangsung dan menjelang istirahat sejumlah massa melakukan tindakan anarkis berupa pelemparan dengan batu, sehingga seluruh komisioner KPU setempat di evakuasi oleh anggota kepolisian. (Iwan/len)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB