Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu

Reza

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus perampokan di agen BRILink milik Rama Jojo yang terjadi di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (13/7/2024) malam. Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan yakni Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Pringsewu; Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran; dan Ariesman (33), warga Kota Agung, Pesawaran, yang diduga sebagai penadah.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli. Saat itu ia kedapatan memiliki handphone milik korban. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel itu dari Dimas Anjahnudin,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari Ariesman, polisi bergerak dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Dari pemeriksaan terhadap Dimas, petugas kemudian memburu dan mengamankan Wawan Setiawan, yang juga diduga terlibat langsung dalam aksi perampokan tersebut.

Namun, saat hendak ditangkap, Wawan melawan dan berusaha kabur. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan ke bagian kaki.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.

Kapolres mengungkapkan, Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

Baca Juga  Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara Ariesman dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Wawan mengaku nekat melakukan aksi itu karena desakan ekonomi. Ia menyebut, awalnya berniat mencuri uang tunai, namun karena korban melawan, mereka hanya berhasil membawa satu unit ponsel.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas peristiwa yang terjadi.

Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, yang merupakan karyawan agen BRILink tersebut, menceritakan kejadian berlangsung sekira pukul 19.30 WIB. Dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor, dan salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

“Saya mulai curiga karena salah satu dari mereka masuk tiba-tiba sambil menodongkan pisau. Saya refleks mencoba melawan dan mempertahankan ponsel saya, tapi pelaku malah menyabetkan pisau,” kata Nastiti.

Akibat perlawanan itu, ia mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, serta memar di kepala dan wajah. Satu giginya juga copot akibat terjatuh saat mencoba merebut kembali ponselnya. Korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WIB

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56 WIB

ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Mirzani Gandeng PTS Tingkatkan SDM Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WIB

Jejak Dadan Cs di MBG Lampung.(Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

Menelisik Jejak Kaki-Tangan Dadan Cs di MBG Lampung

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:17 WIB