Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu

Reza

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus perampokan di agen BRILink milik Rama Jojo yang terjadi di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (13/7/2024) malam. Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan yakni Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Pringsewu; Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran; dan Ariesman (33), warga Kota Agung, Pesawaran, yang diduga sebagai penadah.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli. Saat itu ia kedapatan memiliki handphone milik korban. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel itu dari Dimas Anjahnudin,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga  Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari Ariesman, polisi bergerak dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Dari pemeriksaan terhadap Dimas, petugas kemudian memburu dan mengamankan Wawan Setiawan, yang juga diduga terlibat langsung dalam aksi perampokan tersebut.

Namun, saat hendak ditangkap, Wawan melawan dan berusaha kabur. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan ke bagian kaki.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.

Kapolres mengungkapkan, Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

Baca Juga  17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara Ariesman dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Wawan mengaku nekat melakukan aksi itu karena desakan ekonomi. Ia menyebut, awalnya berniat mencuri uang tunai, namun karena korban melawan, mereka hanya berhasil membawa satu unit ponsel.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas peristiwa yang terjadi.

Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, yang merupakan karyawan agen BRILink tersebut, menceritakan kejadian berlangsung sekira pukul 19.30 WIB. Dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor, dan salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

“Saya mulai curiga karena salah satu dari mereka masuk tiba-tiba sambil menodongkan pisau. Saya refleks mencoba melawan dan mempertahankan ponsel saya, tapi pelaku malah menyabetkan pisau,” kata Nastiti.

Akibat perlawanan itu, ia mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, serta memar di kepala dan wajah. Satu giginya juga copot akibat terjatuh saat mencoba merebut kembali ponselnya. Korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas. (*)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 12:41 WIB

MBG Lampung Beruntung “Dikawal” Duet Kakak Beradik

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Senin, 20 April 2026 - 11:21 WIB

Lampung Dapat Apa dari MBG?

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Kamis, 2 April 2026 - 15:58 WIB

KPN Sai Betik Lampung Barat: Tanpa Rapat, Tanpa Sepakat Iuran Naik Seenaknya

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Juara 2 Nasional Creative Financing 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:35 WIB