Polisi Tangkap Tiga Pelaku Perampokan Agen BRILink di Pringsewu

Reza

Selasa, 22 Juli 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Sektor Gadingrejo berhasil mengungkap kasus perampokan di agen BRILink milik Rama Jojo yang terjadi di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu (13/7/2024) malam. Dalam waktu kurang dari sepekan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan yakni Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Pekon Wonosari, Pringsewu; Wawan Setiawan alias Kitung (38), warga Desa Kuripan, Pesawaran; dan Ariesman (33), warga Kota Agung, Pesawaran, yang diduga sebagai penadah.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli. Saat itu ia kedapatan memiliki handphone milik korban. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli ponsel itu dari Dimas Anjahnudin,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga  Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari Ariesman, polisi bergerak dan menangkap Dimas di wilayah Pesawaran. Dari pemeriksaan terhadap Dimas, petugas kemudian memburu dan mengamankan Wawan Setiawan, yang juga diduga terlibat langsung dalam aksi perampokan tersebut.

Namun, saat hendak ditangkap, Wawan melawan dan berusaha kabur. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya menggunakan tembakan ke bagian kaki.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi, serta handphone milik korban.

Kapolres mengungkapkan, Dimas Anjahnudin merupakan residivis yang pernah terlibat dalam beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Atas perbuatannya, Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara Ariesman dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, Wawan mengaku nekat melakukan aksi itu karena desakan ekonomi. Ia menyebut, awalnya berniat mencuri uang tunai, namun karena korban melawan, mereka hanya berhasil membawa satu unit ponsel.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya atas peristiwa yang terjadi.

Korban perampokan, Nastiti Wening Sawendari, yang merupakan karyawan agen BRILink tersebut, menceritakan kejadian berlangsung sekira pukul 19.30 WIB. Dua pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor, dan salah satunya berpura-pura hendak menarik uang dalam jumlah besar.

Baca Juga  Kemenag Pringsewu Salurkan 175 Paket Santunan untuk Yatim dan Disabilitas

“Saya mulai curiga karena salah satu dari mereka masuk tiba-tiba sambil menodongkan pisau. Saya refleks mencoba melawan dan mempertahankan ponsel saya, tapi pelaku malah menyabetkan pisau,” kata Nastiti.

Akibat perlawanan itu, ia mengalami luka sabetan di lengan dan jari tangan, serta memar di kepala dan wajah. Satu giginya juga copot akibat terjatuh saat mencoba merebut kembali ponselnya. Korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang lebih luas. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB