Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu

Reza

Senin, 8 Desember 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya. Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (8/12/2025) siang.

Pringsewu (Netizenku.com): Kegiatan yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga. Banyak warga tampak antusias menonton jalannya rekonstruksi, bahkan sebagian merekam prosesnya menggunakan ponsel.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan, dimulai ketika tersangka terbangun dari tidur setelah mendengar teriakan korban. Tersangka kemudian digambarkan mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari, lalu keluar melalui jendela rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adegan selanjutnya memperlihatkan momen ketika tersangka menyerang korban yang berada di teras rumah. Menggunakan golok, tersangka membacok korban beberapa kali hingga korban tersungkur.

Adegan ketujuh menjadi sorotan penting, ketika tersangka memperagakan penggunaan golok yang sebelumnya dipakai untuk menyembelih kambing pada acara akikah anak bungsunya. Korban mengalami beberapa luka di bagian dahi, bahu, lengan, dan punggung, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum. Ia memastikan seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan kecocokan seluruh materi perkara,” ujar Iptu Sugianto.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan telah sesuai dengan BAP dan keterangan kliennya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah karena kewenangan menentukan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya berada pada majelis hakim.

Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto. Tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tidur, terbangun setelah mendengar perkataan kasar dan sindiran dari kakak iparnya, Alfian (35). Dalam keadaan emosi, Adji mengambil sebilah parang dari atas lemari, keluar melalui jendela, dan menyerang korban. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Korban yang mengalami luka serius sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. Usai kejadian, tersangka membuang senjata yang digunakan dan meminta perlindungan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM
Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara
Pemkab Pringsewu Peringati Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Bermutu
Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta
Ketua MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar di Pringsewu
Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:45 WIB

Jalan Mulus hingga Perbatasan, Gubernur Lampung Resmikan Groundbreaking Ruas Brabasan-Wiralaga

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:44 WIB

Inovasi RMDku, Cara Lampung Dongkrak Akurasi IPM

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:47 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Segera Gelar Sarasehan “Lampung Mau Dibawa Ke Mana?”

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:22 WIB

Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:14 WIB

Almira Nabila Fauzi Sidak Proyek Koperasi di Pringsewu

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:02 WIB

Wamenkop Tinjau Tes Manajer KDKMP di Lampung

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:58 WIB

Pemprov Lampung Canangkan Zona Integritas di BKD

Berita Terbaru

Pringsewu

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Lampung

DPRD Lampung Minta Pengawasan Ketat Hewan Kurban

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:29 WIB

Deklarasi Sekretariat Bersama tiga konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung. (Foto: Netizenku)

Celoteh

Sekber Pantau MBG Lampung, “Nggak Ada Gunanya?”

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIB