Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu

Reza

Senin, 8 Desember 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya. Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (8/12/2025) siang.

Pringsewu (Netizenku.com): Kegiatan yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga. Banyak warga tampak antusias menonton jalannya rekonstruksi, bahkan sebagian merekam prosesnya menggunakan ponsel.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan, dimulai ketika tersangka terbangun dari tidur setelah mendengar teriakan korban. Tersangka kemudian digambarkan mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari, lalu keluar melalui jendela rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adegan selanjutnya memperlihatkan momen ketika tersangka menyerang korban yang berada di teras rumah. Menggunakan golok, tersangka membacok korban beberapa kali hingga korban tersungkur.

Adegan ketujuh menjadi sorotan penting, ketika tersangka memperagakan penggunaan golok yang sebelumnya dipakai untuk menyembelih kambing pada acara akikah anak bungsunya. Korban mengalami beberapa luka di bagian dahi, bahu, lengan, dan punggung, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum. Ia memastikan seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  Kabupaten Pringsewu Raih Penghargaan dari Bank Indonesia

“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan kecocokan seluruh materi perkara,” ujar Iptu Sugianto.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan telah sesuai dengan BAP dan keterangan kliennya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah karena kewenangan menentukan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya berada pada majelis hakim.

Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto. Tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tidur, terbangun setelah mendengar perkataan kasar dan sindiran dari kakak iparnya, Alfian (35). Dalam keadaan emosi, Adji mengambil sebilah parang dari atas lemari, keluar melalui jendela, dan menyerang korban. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka.

Baca Juga  Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Korban yang mengalami luka serius sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. Usai kejadian, tersangka membuang senjata yang digunakan dan meminta perlindungan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:01 WIB

Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:58 WIB

LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:52 WIB

Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:44 WIB

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Lampung Barat

Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Senin, 25 Mei 2026 - 21:34 WIB