Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Ipar di Pringsewu

Reza

Senin, 8 Desember 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang adik terhadap kakak iparnya. Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Senin (8/12/2025) siang.

Pringsewu (Netizenku.com): Kegiatan yang dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum tersangka itu menarik perhatian warga. Banyak warga tampak antusias menonton jalannya rekonstruksi, bahkan sebagian merekam prosesnya menggunakan ponsel.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan 17 adegan, dimulai ketika tersangka terbangun dari tidur setelah mendengar teriakan korban. Tersangka kemudian digambarkan mengambil sebilah parang yang disimpan di atas lemari, lalu keluar melalui jendela rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adegan selanjutnya memperlihatkan momen ketika tersangka menyerang korban yang berada di teras rumah. Menggunakan golok, tersangka membacok korban beberapa kali hingga korban tersungkur.

Adegan ketujuh menjadi sorotan penting, ketika tersangka memperagakan penggunaan golok yang sebelumnya dipakai untuk menyembelih kambing pada acara akikah anak bungsunya. Korban mengalami beberapa luka di bagian dahi, bahu, lengan, dan punggung, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum. Ia memastikan seluruh adegan telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga  Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

“Rekonstruksi memperagakan 17 adegan dan secara materil sesuai dengan BAP. Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka juga hadir untuk memastikan kecocokan seluruh materi perkara,” ujar Iptu Sugianto.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Nurul Hidayah, menegaskan bahwa seluruh adegan telah sesuai dengan BAP dan keterangan kliennya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah karena kewenangan menentukan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya berada pada majelis hakim.

Sebelumnya, peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto. Tersangka, Adji Darma Saputra (28), yang sedang tidur, terbangun setelah mendengar perkataan kasar dan sindiran dari kakak iparnya, Alfian (35). Dalam keadaan emosi, Adji mengambil sebilah parang dari atas lemari, keluar melalui jendela, dan menyerang korban. Serangan baru berhenti setelah dilerai oleh mertua mereka.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

Korban yang mengalami luka serius sempat dibawa ke rumah sakit, namun tidak dapat diselamatkan. Usai kejadian, tersangka membuang senjata yang digunakan dan meminta perlindungan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. Sejumlah barang bukti, termasuk parang dan pakaian korban, telah diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu
Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Harhubnas 2026
Pemkab Pringsewu Perkuat Jaringan Usaha Koperasi melalui Pengembangan Mocaf

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Wagub Jihan Dorong Mahasiswa Jadi Versi Terbaik Diri di Era Digital

Senin, 28 September 2026 - 16:25 WIB

Komisi I DPRD Lampung Dorong Polisi Tingkatkan Pengusutan Kasus Narkoba

Sabtu, 26 September 2026 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Kantongi Rp12,3 Miliar dari Retribusi Pemanfaatan Rumija

Jumat, 25 September 2026 - 20:27 WIB

Pemprov Lampung dan PTA Bandar Lampung Perkuat Sinergi Tekan Angka Perceraian

Jumat, 25 September 2026 - 15:50 WIB

Hari Tani Nasional, Harga Singkong Lampung Mulai Menguat

Berita Terbaru

Pringsewu

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Senin, 28 Sep 2026 - 19:56 WIB