Polisi Cokok Pengedar Sabu di Cukuh Balak

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Cukuhbalak, Polres Tanggamus berhasil menangkap Apriantoni (35) seorang pengedar Narkotika Sabu di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cukuhbalak.

Dalam penangkapan Apriantoni itu turut diamankan 9 klip kecil berisi kristal sabu dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp1.220.000,- dan tiga handphone.

Pengembangan kasus, turut ditangkap seorang terduga kurir sabu bernama Harman (36) warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuhbalak dengan barang bukti 3 klip kecil sisa sabu, 1 set alat penghisap sabu/bong dan 2 handphone Xiaomi 6A warna hitam dan merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cukuhbalak, Ipda Eko Sujarwo, SH. M.Si mengungkapkan, Apriantoni diamankan dalam serangkaian penyelidikan informasi yang bersumber dari masyarakat, dimana rumah pelaku kerap dijadikan tempat transaksi penjualan sabu.

Baca Juga  Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer

Setelah yakin atas kebenaran informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggrebekan rumah pelaku di Pekon Doh, sempat terjadi ketegangan antara tersangka dan aparat kepolisian lantaran pelaku tak mengaku ada transaksi barang haram di rumahnya.

Tak lantas percaya, disaksikan tersangka dan aparat pekon, petugas langsung melakukan penggeledahan ke setiap sudut rumah pelaku, dan berhasil menemukan barang bukti 9 klip kecil sabu yang disimpan di tempat baterai jam dinding di ruang tengah rumahnya.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

\”Pelaku Apriantoni ditangkap saat berada di rumahnya berikut diamankan barang bukti 9 klip sabu dan uang tunai Rp1,22 juta, diduga hasil penjualan sabu,\” jelas IPDA Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (23/3).

Saat dilakukan pengembangan lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan Harman, berdasar keterangan Apriantoni, dalam penjualan sabu Harman bertindak sebagai kurir.

\”Selain menangkap Harman di rumahnya petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 klip kecil sabu sisa pakai, 1 set alat penghisap sabu/bong dan handphone,\” terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,\” ujarnya.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Sementara pelaku, Apriantoni, dalam keterangannya kepada penyidik mengaku mengenal sabu sudah cukup lama, namun menjualnya baru seminggu sebanyak 3 paket sabu seharga Rp150 ribu-Rp200 ribu.

\”Saya baru seminggu menjual sabu, per paket saya jual ada yang Rp150 ribu dan Rp200 ribu,\” ungkapnya.

Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan dari tangannya didapatkan dengan cara membeli di Babakan Pugung, seharga Rp1,2 juta. Lalu dipecah menjadi 12 paket,\” tutupnya. (Arj)

Berita Terkait

Delapan Siswa SMPN 1 Talangpadang Alami Keluhan, Sampel Makanan Diuji Laboratorium
Tanggamus Jajaki Beasiswa dan Investasi dengan Turki
RSUD Batin Mangunang Akui Minim Sosialisasi SOP Pelayanan
DPRD Tanggamus Setujui LKPj Bupati 2025, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja Pemerintahan
Sekda Tanggamus Minta Pekon Prioritaskan Layanan Kesehatan Primer
PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB