Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (16/1) siang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat.
Diantaranya terdapat seorang bandar narkoba, Marwansyah alias Kasdi (31). Warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung, Tanggamus itu juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama, dan bebas menjalani hukuman pada Juni 2019 silam.
Kemudian dua lainnya, Dede Saputra alias Rawing (33), diketahui merupakan pengedar. Aparat kepolisian juga mengamankan Jasroni alias Jas (42), yang juga warga Pekon Negeri Ratu.
Dalam operasi tersebut juga diamankan dua pemakai diantaranya seorang remaja 18 tahun berinisial NA warga Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus dan Hendra (37) warga Kelurahan Pasar Madang, Kotaagung, Tanggamus.
Kelimanya ditangkap pada tiga tempat berbeda, secara berurutan Marwansyah alias Kasdi, Dede Saputra alias Rawing dan Remaja NA di salah satu kost-kostan di Kelurahan Baros, pukul 13.30 WIB.
Di sebuah rumah kost tersebut diamankan 27 plastik klip berisi sabu dengan berat Brutto 16,31 gram, 3,5 butir pil ekstacy warna kuning orange, 2 timbangan digital, 8 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 7 plastik klip berisi plastik klip kosong bekas pakai, 2 skop terbuat dari pipet/sedotan plastik, 2 alat hisap sabu/bong, 8 handphone, tas pinggang dan dompet.
\”Secara keseluruhan barang bukti berupa 1 kantong besar sabu dan 26 paket kecil sabu siap edar, uang hasil penjualan serta sejumlah alat penyalahgunaan sabu,\” ujarnya.
Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Jasroni alias Jas yang juga merupakan kaki tangan Marwansyah alias Kasdi di Pekon Negeri Ratu, Kotaagung pukul 16.15 WIB.
Dari tangan Jasroni diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu, bungkusan kertas koran berisi daun ganja kering, plastik klip kosong, alat hisap sabu/ bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 HP, 2 korek api gas, tas dan uang penjualan sabu Rp865 ribu.
Terakhir petugas menangkap Hendra di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kotaagung, Tanggamus dengan berang bukti 1 plastik klip bekas pakai dan 1 unit handphone Oppo.
Uniknya dalam pengungkapan itu, pelaku Jasroni alias Jas, yang tertangkap tangan sedang memakai sabu. Di mana barang itu didapatkan dengan cara mencuri dari dompet Marwansyah alias Kasdi, saat Kasdi meletakan dompet di lemari kamar Jasroni karena sedang ke toilet.
Penuturan para pelaku, tersangka mengedarkan puluhan paket barang haram di Kotaagung. Peredarannya cukup sulit ditebak, pasalnya ada seorang lain yang telah diketahui identitasnya, bertugas sebagai pengendali antara pembeli. Namun belum ditangkap.
Dalam kasus ini juga terungkap, gadis remaja terjebak oleh bujuk rayu salah seorang pelaku, di mana sebelumnya berkenalan melalui jejaring Facebook, kemudian dijanjikan makanan dan minuman, namun kenyataanya ia dicekoki sabu oleh pelaku Kasdi.
\”Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ia mengaku berkenalan melalui chating (facebook) dengan Kasdi. Sehingga ia datang ke rumah kost tersebut,\” katanya.
Ditambahkannya, terhadap gadis remaja berinisial PA, penyidikanya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. \”Dalam kategori anak akan diupayakan sistem peradilan anak melalui diversi ataupun rehabilitasi,\” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah pengakuan para pelaku misalnya Kasdi, mengakui semua perbuatannya menjual sabu tersebut di wilayah kota agung dengan harga bervariasi yakni paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu.
\”Jualnya menunggu saja di rumah. Atau ketemuan apabila ada pembeli,\” kata Kasdi.
Hal sama diutarakan Jasroni selaku kaki tangannya, ia mengaku mengedarkan atas perintah telfon dari rekannya berinisial Y (belum tertangkap). Namun ia berdalih baru kali itu bahkan belum mendapatkan pembagian keuntungan.
\”Saya baru kemarin jualan, pegang 22 paket dengan harga variasi, paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu. Sudah terjual.21 paket, sisanya itu 1 paket yang diamankan,\” tegas Jasroni yang merupakan duda anak satu tersebut.
Atas penyalahgunaan sabu tersebut, sambung Kasat, terhadap 4 pelaku dipersangkakan pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Arj)