Polisi Ciduk Lima Penyalahguna Narkoba di Tanggamus

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2020 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (16/1) siang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

Diantaranya terdapat seorang bandar narkoba, Marwansyah alias Kasdi (31). Warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung, Tanggamus itu juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama, dan bebas menjalani hukuman pada Juni 2019 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dua lainnya, Dede Saputra alias Rawing (33), diketahui merupakan pengedar. Aparat kepolisian juga mengamankan Jasroni alias Jas (42), yang juga warga Pekon Negeri Ratu.

Dalam operasi tersebut juga diamankan dua pemakai diantaranya seorang remaja 18 tahun berinisial NA warga Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus dan Hendra (37) warga Kelurahan Pasar Madang, Kotaagung, Tanggamus.

Kelimanya ditangkap pada tiga tempat berbeda, secara berurutan Marwansyah alias Kasdi, Dede Saputra alias Rawing dan Remaja NA di salah satu kost-kostan di Kelurahan Baros, pukul 13.30 WIB.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Di sebuah rumah kost tersebut diamankan 27 plastik klip berisi sabu dengan berat Brutto 16,31 gram, 3,5 butir pil ekstacy warna kuning orange, 2 timbangan digital, 8 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 7 plastik klip berisi plastik klip kosong bekas pakai, 2 skop terbuat dari pipet/sedotan plastik, 2 alat hisap sabu/bong, 8 handphone, tas pinggang dan dompet.

\”Secara keseluruhan barang bukti berupa 1 kantong besar sabu dan 26 paket kecil sabu siap edar, uang hasil penjualan serta sejumlah alat penyalahgunaan sabu,\” ujarnya.

Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Jasroni alias Jas yang juga merupakan kaki tangan Marwansyah alias Kasdi di Pekon Negeri Ratu, Kotaagung pukul 16.15 WIB.

Dari tangan Jasroni diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu, bungkusan kertas koran berisi daun ganja kering, plastik klip kosong, alat hisap sabu/ bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 HP, 2 korek api gas, tas dan uang penjualan sabu Rp865 ribu.

Terakhir petugas menangkap Hendra di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kotaagung, Tanggamus dengan berang bukti 1 plastik klip bekas pakai dan 1 unit handphone Oppo.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Uniknya dalam pengungkapan itu, pelaku Jasroni alias Jas, yang tertangkap tangan sedang memakai sabu. Di mana barang itu didapatkan dengan cara mencuri dari dompet Marwansyah alias Kasdi, saat Kasdi meletakan dompet di lemari kamar Jasroni karena sedang ke toilet.

Penuturan para pelaku, tersangka mengedarkan puluhan paket barang haram di Kotaagung. Peredarannya cukup sulit ditebak, pasalnya ada seorang lain yang telah diketahui identitasnya, bertugas sebagai pengendali antara pembeli. Namun belum ditangkap.

Dalam kasus ini juga terungkap, gadis remaja terjebak oleh bujuk rayu salah seorang pelaku, di mana sebelumnya berkenalan melalui jejaring Facebook, kemudian dijanjikan makanan dan minuman, namun kenyataanya ia dicekoki sabu oleh pelaku Kasdi.

\”Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ia mengaku berkenalan melalui chating (facebook) dengan Kasdi. Sehingga ia datang ke rumah kost tersebut,\” katanya.

Ditambahkannya, terhadap gadis remaja berinisial PA, penyidikanya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. \”Dalam kategori anak akan diupayakan sistem peradilan anak melalui diversi ataupun rehabilitasi,\” pungkasnya.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Sementara itu, sejumlah pengakuan para pelaku misalnya Kasdi, mengakui semua perbuatannya menjual sabu tersebut di wilayah kota agung dengan harga bervariasi yakni paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu.

\”Jualnya menunggu saja di rumah. Atau ketemuan apabila ada pembeli,\” kata Kasdi.

Hal sama diutarakan Jasroni selaku kaki tangannya, ia mengaku mengedarkan atas perintah telfon dari rekannya berinisial Y (belum tertangkap). Namun ia berdalih baru kali itu bahkan belum mendapatkan pembagian keuntungan.

\”Saya baru kemarin jualan, pegang 22 paket dengan harga variasi, paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu. Sudah terjual.21 paket, sisanya itu 1 paket yang diamankan,\” tegas Jasroni yang merupakan duda anak satu tersebut.

Atas penyalahgunaan sabu tersebut, sambung Kasat, terhadap 4 pelaku dipersangkakan pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:22 WIB