Polisi Ciduk Lima Penyalahguna Narkoba di Tanggamus

Redaksi

Jumat, 17 Januari 2020 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (16/1) siang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

Diantaranya terdapat seorang bandar narkoba, Marwansyah alias Kasdi (31). Warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung, Tanggamus itu juga merupakan resedivis dengan kasus yang sama, dan bebas menjalani hukuman pada Juni 2019 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dua lainnya, Dede Saputra alias Rawing (33), diketahui merupakan pengedar. Aparat kepolisian juga mengamankan Jasroni alias Jas (42), yang juga warga Pekon Negeri Ratu.

Dalam operasi tersebut juga diamankan dua pemakai diantaranya seorang remaja 18 tahun berinisial NA warga Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus dan Hendra (37) warga Kelurahan Pasar Madang, Kotaagung, Tanggamus.

Kelimanya ditangkap pada tiga tempat berbeda, secara berurutan Marwansyah alias Kasdi, Dede Saputra alias Rawing dan Remaja NA di salah satu kost-kostan di Kelurahan Baros, pukul 13.30 WIB.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Di sebuah rumah kost tersebut diamankan 27 plastik klip berisi sabu dengan berat Brutto 16,31 gram, 3,5 butir pil ekstacy warna kuning orange, 2 timbangan digital, 8 bundle plastik berisi plastik klip transparan, 7 plastik klip berisi plastik klip kosong bekas pakai, 2 skop terbuat dari pipet/sedotan plastik, 2 alat hisap sabu/bong, 8 handphone, tas pinggang dan dompet.

\”Secara keseluruhan barang bukti berupa 1 kantong besar sabu dan 26 paket kecil sabu siap edar, uang hasil penjualan serta sejumlah alat penyalahgunaan sabu,\” ujarnya.

Kemudian petugas kembali melakukan penangkapan terhadap Jasroni alias Jas yang juga merupakan kaki tangan Marwansyah alias Kasdi di Pekon Negeri Ratu, Kotaagung pukul 16.15 WIB.

Dari tangan Jasroni diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu, bungkusan kertas koran berisi daun ganja kering, plastik klip kosong, alat hisap sabu/ bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 HP, 2 korek api gas, tas dan uang penjualan sabu Rp865 ribu.

Terakhir petugas menangkap Hendra di rumahnya di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kotaagung, Tanggamus dengan berang bukti 1 plastik klip bekas pakai dan 1 unit handphone Oppo.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Uniknya dalam pengungkapan itu, pelaku Jasroni alias Jas, yang tertangkap tangan sedang memakai sabu. Di mana barang itu didapatkan dengan cara mencuri dari dompet Marwansyah alias Kasdi, saat Kasdi meletakan dompet di lemari kamar Jasroni karena sedang ke toilet.

Penuturan para pelaku, tersangka mengedarkan puluhan paket barang haram di Kotaagung. Peredarannya cukup sulit ditebak, pasalnya ada seorang lain yang telah diketahui identitasnya, bertugas sebagai pengendali antara pembeli. Namun belum ditangkap.

Dalam kasus ini juga terungkap, gadis remaja terjebak oleh bujuk rayu salah seorang pelaku, di mana sebelumnya berkenalan melalui jejaring Facebook, kemudian dijanjikan makanan dan minuman, namun kenyataanya ia dicekoki sabu oleh pelaku Kasdi.

\”Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ia mengaku berkenalan melalui chating (facebook) dengan Kasdi. Sehingga ia datang ke rumah kost tersebut,\” katanya.

Ditambahkannya, terhadap gadis remaja berinisial PA, penyidikanya menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. \”Dalam kategori anak akan diupayakan sistem peradilan anak melalui diversi ataupun rehabilitasi,\” pungkasnya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Sementara itu, sejumlah pengakuan para pelaku misalnya Kasdi, mengakui semua perbuatannya menjual sabu tersebut di wilayah kota agung dengan harga bervariasi yakni paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu.

\”Jualnya menunggu saja di rumah. Atau ketemuan apabila ada pembeli,\” kata Kasdi.

Hal sama diutarakan Jasroni selaku kaki tangannya, ia mengaku mengedarkan atas perintah telfon dari rekannya berinisial Y (belum tertangkap). Namun ia berdalih baru kali itu bahkan belum mendapatkan pembagian keuntungan.

\”Saya baru kemarin jualan, pegang 22 paket dengan harga variasi, paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu. Sudah terjual.21 paket, sisanya itu 1 paket yang diamankan,\” tegas Jasroni yang merupakan duda anak satu tersebut.

Atas penyalahgunaan sabu tersebut, sambung Kasat, terhadap 4 pelaku dipersangkakan pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Arj)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB