Polisi Bekuk Pelaku Curat di Pringsewu

Redaksi

Kamis, 26 Maret 2020 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FR (26) warga Gang Kepunden, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, yang beraksi di salah satu rumah warga berhasil dibekuk team tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.

Dalam melaksanakan aksinya, pelaku masuk halaman rumah korban Muji Winarno (56) ASN, Warga Gang Kepunden, Kel. Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu dengan memanjat tembok belakang rumah, lalu masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang dan menggondol empat unit handphone.

Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison, SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/3) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di saat korban sedang terlelap tidur, kemudian sekira pukul 04.30 WIB, korban terbangun dan melihat jendela bagian belakang sudah terbuka.

Baca Juga  Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika korban mengecek barang-barang miliknya, ternyata barang berupa satu unit HP merk Vivo Y 93, satu unit HP merk Xiomi Redmi Note 4, dan dua Unit HP Nokia 105 DS yang diletakkan di atas meja ruang keluarga telah hilang, lalu pada pagi harinya korban melapor ke petugas Kepolisian.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

\”Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kemudian petugas melakukan pendalaman, dilanjutkan dengan penyelidikan, hingga petugas dapat mengantongi identas terduga pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di di rumahnya pada Rabu (25/3) pukul 21:30 WIB,\” kata Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison, Kamis (26/3).

Sementara itu, di hadapan petugas pelaku mengaku melakukan pencurian di rumah korban hanya seorang diri. Beberapa hari kemudian, pelaku ini menjual barang hasil curian melalui aplikasi media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu (samaran), untuk HP merk Vivo Y 93 oleh pelaku dijual secara COD kepada seseorang yang tidak pelaku kenal seharga 1.5 juta.

Baca Juga  172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda

Setelah HP terjual, lalu pelaku menghapus akun palsu media sosial tersebut. Setelah ditelusuri kemana uang hasil penjualan HP tersebut pelaku mengatakan bahwa uangnya sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Lanjutnya, pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian HP di rumah salah seorang warga Kel. Pringsewu Utara dan saat ini masih didalami kembali, apabila ada kemungkinan bertambah lagi TKPnya.

\”Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Renovasi Jembatan Gantung Bumi Arum Rampung, Warga Berharap Segera Dibangun Permanen
Pringsewu Raih Penghargaan Kabupaten Pangan Aman Level 5 dari Badan POM
Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 164 | Jumat, 17 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 01:36 WIB

Lentera Swara Lampung | 163 | Rabu, 8 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 03:10 WIB

Lentera Swara Lampung | 162 | Senin, 29 Juni 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 01:59 WIB

Lentera Swara Lampung | 161 | Senin, 22 Juni 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 01:01 WIB

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:05 WIB

Lentera Swara Lampung | 159 | Jumat, 22 Mei 2026

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:53 WIB

Lentera Swara Lampung | 158 | Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 - 13:45 WIB

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB