Pringsewu (Netizenku.com): Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial FR (26) warga Gang Kepunden, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, yang beraksi di salah satu rumah warga berhasil dibekuk team tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu.
Dalam melaksanakan aksinya, pelaku masuk halaman rumah korban Muji Winarno (56) ASN, Warga Gang Kepunden, Kel. Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu dengan memanjat tembok belakang rumah, lalu masuk ke dalam rumah melalui jendela belakang dan menggondol empat unit handphone.
Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison, SH. MH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (11/3) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di saat korban sedang terlelap tidur, kemudian sekira pukul 04.30 WIB, korban terbangun dan melihat jendela bagian belakang sudah terbuka.
Ketika korban mengecek barang-barang miliknya, ternyata barang berupa satu unit HP merk Vivo Y 93, satu unit HP merk Xiomi Redmi Note 4, dan dua Unit HP Nokia 105 DS yang diletakkan di atas meja ruang keluarga telah hilang, lalu pada pagi harinya korban melapor ke petugas Kepolisian.
\”Setelah menerima laporan pengaduan tersebut kemudian petugas melakukan pendalaman, dilanjutkan dengan penyelidikan, hingga petugas dapat mengantongi identas terduga pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di di rumahnya pada Rabu (25/3) pukul 21:30 WIB,\” kata Kasat Reskrim, AKP Sahril Paison, Kamis (26/3).
Sementara itu, di hadapan petugas pelaku mengaku melakukan pencurian di rumah korban hanya seorang diri. Beberapa hari kemudian, pelaku ini menjual barang hasil curian melalui aplikasi media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu (samaran), untuk HP merk Vivo Y 93 oleh pelaku dijual secara COD kepada seseorang yang tidak pelaku kenal seharga 1.5 juta.
Setelah HP terjual, lalu pelaku menghapus akun palsu media sosial tersebut. Setelah ditelusuri kemana uang hasil penjualan HP tersebut pelaku mengatakan bahwa uangnya sudah habis untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Lanjutnya, pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan pencurian HP di rumah salah seorang warga Kel. Pringsewu Utara dan saat ini masih didalami kembali, apabila ada kemungkinan bertambah lagi TKPnya.
\”Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 5e KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)