Polisi Bekuk Curas di Bandarlampung, Satu Lolos

Redaksi

Rabu, 16 Mei 2018 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kurang dari tiga jam, Satuan Reserse kriminal Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari komplotan pencuri kendaraan bermotor di Jl.Soekarno Hatta, Senin (15/5).

Tersangka Ruli (23), warga Sukabumi Bandarlampung dibekuk polisi yang sedang hunting lokasi karena melarikan sebuah motor matic.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka ditangkap karena meresahkan masyarakat dengan melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali bersama temannya IS (DPO).

Baca Juga  Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

“Kemarin saat anggota sedang melakukan hunting lokasi di Sukabumi mendengar suara teriakan wanita yang ternyata adalah korban dari tersangka Ruli dan temannya. Kemudian dalam kurun waktu tiga jam, petugas menyisir lokasi hingga kita tangkap di Jalan Soekarno Hatta tetapi yang berperan sebagai eksekutor berhasil melarikan diri,  dan dari pengakuan tersangka, mereka sudah lebih dari 10 kali beraksi,” katanya, kemarin.

Dirinya menuturkan, tersangka biasanya melakukan aksinya pada malam hari. “Seperti biasa dia beraksi dari jam 8 malam sampai tengah malam, yang pasti targetnya para perempuan yang jalannya sendiri,\” ucap Harto.

Baca Juga  Tolak Dialog, Massa Pendemo Ricuh di Kantor Gubernur Lampung

Saat ditanya Kasat Reskrim, tersangka Ruli mengatakan dirinya adalah pencuri spesialis motor matic dan tidak segan melukai korbannya menggunakan kunci letter T.

“Iya motor matic biasanya, dia ini ga tanggung-tanggung waktu beraksi mereka nekat memukul dan mendorong korban, atau saat motor terparkir di toko-toko dengan membukanya dengan kunci letter T,\” tambahnya.

Baca Juga  Terkait Konservasi Hutan, GERMASI Laporkan Bupati Lampung Barat ke Kejati 

Tersangka mengaku, bisa menggasak motor tersebut menggunakan kunci letter T kurang dari tiga menit dari ajaran tekan nya IS.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2017. Dirinya terpaksa merayakan Iebaran di balik jeruji besi, karena dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan barang bukti berupa satu unit motor. (Mel)

Berita Terkait

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat
Wagub Lampung Lepas 38 Atlet ke Kejurnas Karate
Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional
Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur
Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong
Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama
Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung
Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 12 Mei 2025 - 11:29 WIB

Lampung Bangkit, Realisasi APBD Tertinggi Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:03 WIB

Lebih dari 30 Pabrik Pengolahan Singkong Patuhi Instruksi Gubernur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06 WIB

Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Singkong

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:49 WIB

Dubes Palestina Ajak Lampung Kerja Sama

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:26 WIB

Gubernur Buka Musrenbang Provinsi Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:25 WIB

Membedah AI dan Masa Depan Jurnalistik

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:06 WIB

Gubernur Lampung Dukung Pemilihan Ketua IJP 2025–2028

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 130 | Rabu, 14 Mei 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:18 WIB

Polisi saat melakukan olah TKP, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bocah 5 Tahun Tewas di Kolam Renang Tirto Asri

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:59 WIB

Jajaran Polres Pringsewu saat melakukan patroli, Senin (12/5/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Cegah Kriminalitas, Polisi Sisir Titik Rawan di Pringsewu

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:24 WIB

Mensos saat mendatangi rumah salah satu calon siswa Sekolah Rakyat, Foto: Diskominfotik Provinsi Lampung.

Bandarlampung

Mensos Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:50 WIB