Polisi Bekuk Curas di Bandarlampung, Satu Lolos

Redaksi

Rabu, 16 Mei 2018 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kurang dari tiga jam, Satuan Reserse kriminal Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari komplotan pencuri kendaraan bermotor di Jl.Soekarno Hatta, Senin (15/5).

Tersangka Ruli (23), warga Sukabumi Bandarlampung dibekuk polisi yang sedang hunting lokasi karena melarikan sebuah motor matic.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka ditangkap karena meresahkan masyarakat dengan melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali bersama temannya IS (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin saat anggota sedang melakukan hunting lokasi di Sukabumi mendengar suara teriakan wanita yang ternyata adalah korban dari tersangka Ruli dan temannya. Kemudian dalam kurun waktu tiga jam, petugas menyisir lokasi hingga kita tangkap di Jalan Soekarno Hatta tetapi yang berperan sebagai eksekutor berhasil melarikan diri,  dan dari pengakuan tersangka, mereka sudah lebih dari 10 kali beraksi,” katanya, kemarin.

Dirinya menuturkan, tersangka biasanya melakukan aksinya pada malam hari. “Seperti biasa dia beraksi dari jam 8 malam sampai tengah malam, yang pasti targetnya para perempuan yang jalannya sendiri,\” ucap Harto.

Baca Juga  Pendistribusian Air Bersih BPBD Atasi Kekeringan Warga Way Laga

Saat ditanya Kasat Reskrim, tersangka Ruli mengatakan dirinya adalah pencuri spesialis motor matic dan tidak segan melukai korbannya menggunakan kunci letter T.

“Iya motor matic biasanya, dia ini ga tanggung-tanggung waktu beraksi mereka nekat memukul dan mendorong korban, atau saat motor terparkir di toko-toko dengan membukanya dengan kunci letter T,\” tambahnya.

Baca Juga  Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Tersangka mengaku, bisa menggasak motor tersebut menggunakan kunci letter T kurang dari tiga menit dari ajaran tekan nya IS.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2017. Dirinya terpaksa merayakan Iebaran di balik jeruji besi, karena dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan barang bukti berupa satu unit motor. (Mel)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SDM Desa Lewat Program Satu Desa Satu Sarjana dan Hafiz Quran

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Putra Jaya Umar Dorong Penindakan Tegas Jaringan Narkoba yang Libatkan Anak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Cegah Rabies, Petugas Jemput Bola Vaksinasi Hewan Peliharaan di Lampung Selatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Sampah Organik Lampung Dibidik Jadi Pupuk, Dorong Ekonomi Pertanian

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI Resmi Dikukuhkan di Lampung

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:21 WIB

RSUDAM Siapkan Fertility Center, Perkuat Layanan Kesehatan Reproduksi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB