Polisi Bekuk Curas di Bandarlampung, Satu Lolos

Redaksi

Rabu, 16 Mei 2018 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kurang dari tiga jam, Satuan Reserse kriminal Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari komplotan pencuri kendaraan bermotor di Jl.Soekarno Hatta, Senin (15/5).

Tersangka Ruli (23), warga Sukabumi Bandarlampung dibekuk polisi yang sedang hunting lokasi karena melarikan sebuah motor matic.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, tersangka ditangkap karena meresahkan masyarakat dengan melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali bersama temannya IS (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin saat anggota sedang melakukan hunting lokasi di Sukabumi mendengar suara teriakan wanita yang ternyata adalah korban dari tersangka Ruli dan temannya. Kemudian dalam kurun waktu tiga jam, petugas menyisir lokasi hingga kita tangkap di Jalan Soekarno Hatta tetapi yang berperan sebagai eksekutor berhasil melarikan diri,  dan dari pengakuan tersangka, mereka sudah lebih dari 10 kali beraksi,” katanya, kemarin.

Dirinya menuturkan, tersangka biasanya melakukan aksinya pada malam hari. “Seperti biasa dia beraksi dari jam 8 malam sampai tengah malam, yang pasti targetnya para perempuan yang jalannya sendiri,\” ucap Harto.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Saat ditanya Kasat Reskrim, tersangka Ruli mengatakan dirinya adalah pencuri spesialis motor matic dan tidak segan melukai korbannya menggunakan kunci letter T.

“Iya motor matic biasanya, dia ini ga tanggung-tanggung waktu beraksi mereka nekat memukul dan mendorong korban, atau saat motor terparkir di toko-toko dengan membukanya dengan kunci letter T,\” tambahnya.

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

Tersangka mengaku, bisa menggasak motor tersebut menggunakan kunci letter T kurang dari tiga menit dari ajaran tekan nya IS.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2017. Dirinya terpaksa merayakan Iebaran di balik jeruji besi, karena dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dengan barang bukti berupa satu unit motor. (Mel)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:50 WIB

Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, Chusnunia Chalim Siap Melantik 100 Lebih Pengurus PKB Lampung

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:26 WIB

Meski Damai, Fraksi PDI Perjuangan Tetap Dukung Proses Etik Andi Robi di BK DPRD Lampung

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:36 WIB

IJP FC Resmi Diluncurkan, Sekdaprov Lampung Siap Turun ke Lapangan

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:33 WIB

DPRD Lampung Dorong Hilirisasi Sawit dan Kopi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Ekspor

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Berita Terbaru

Lampung

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Jumat, 6 Feb 2026 - 19:13 WIB