Pesawaran (Netizenku.com): Penyelesaian polemik penutupan akses jalan di lokasi wisata Sari Ringgung, Teluk Pandan, yang digagas Pemkab Pesawaran dengan instansi terkait, lagi-lagi menemui jalan buntu tanpa keputusan. Bahkan masing-masing pihak terkait itu, terkesan kompak melemparkan persoalan kepada aparat penegak hukum.
Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Pemkab Pesawaran, Syukur, membenarkan rapat yang dilaksanakan dengan pihak terkait, soal penyelesaian masalah penutupan jalan Ringgung itu, tidak ada hasil dan solusi yang disepakati atau diputuskan. Semua pihak sepakat menunggu hasil keputusan dan proses hukum yang sedang berjalan.
\”Benar, tidak ada keputusan dari hasil rapat kita dengan pihak terkàit hari ini. Semua sepakat menunggu hasil keputusan penegak hukum, karena penanganannya sudah di Polda. Jadi kita tunggu saja, seperti apa nanti keputusannya, baru kita bersikap,\” ungkap Syukur, usai rapat dengan pihak terkait, dalam penanganan masalah penutupan jalan Ringgung, di aula Teluk Ratai Pemkab setempat, Rabu (12/8)
Dalam hal ini kata Syukur, pemerintah bukan lepas tangan atau sengaja mengulur-ulur masalah. Persoalannya kedua pihak yang bersengketa sudah sepakat menyerahkan persoalan penyelesaiannya melalui ranah hukum.
\”Jadi bagi pemerintah, terbaiknya adalah menunggu keputusan dari penegak hukum yang menanganinya, yang kini sedang berproses,\” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaràn, Nurus Solihin. saat ditemui usai melakukan rapat tertutup dengan pihak pemkab, pihaknya belum bisa menentukan, apalagi memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait masalah penutupan jalan. Begitupun dengan keabsahan 2 sertifikat, yang sama-sama dimiliki oleh kedua pihak yang bersengketa.
\”Rapat ini kan, untuk merespon rekom yang telah disampaikan DPRD Pesawaran ke kita. Untuk langkah yang akan kita ambil. Pastinya masih menunggu hasil keputusan yang dikeluarkan penegak hukum. Karena masalah penanganan dan penyelesaiannya oleh kedua pihak yang bersengketa telah diserahkan ke penegak hukum. Jadi kita tunggu saja apa keputusannya yang diperintahkan ke kita. Itu yang akan kita jalankan. Begitupun misalkan harus mengukur ulang atau menerbitkan sertifikat baru. Bagi kita nggak masalah, yang penting sudah melalui proses keputusan hukum. Itu saja,\” pungkasnya. (Soheh/len)